45.006 Peserta BPJS PBI Surabaya Dinonaktifkan, Ini Cara dan Syarat Aktifkan Kembali

9 Februari 2026 19:55 9 Feb 2026 19:55

Thumbnail 45.006 Peserta BPJS PBI Surabaya Dinonaktifkan, Ini Cara dan Syarat Aktifkan Kembali

Petugas BPJS Kesehatan Cabang Surabaya sedang melayani warga. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya mengumumkan sebanyak 45.006 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Pahlawan telah dinonaktifkan.

Data tersebut dipaparkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras. Ia menjelaskan bahwa warga yang terdampak penonaktifan ini akan langsung dialihkan ke skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Namun, apabila warga hendak mengaktifkan kembali BPJS PBI, Aras menyampaikan bisa langsung mengurus status peserta JKN, apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria.

"Sekitar 45.006 peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” katanya, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menerangkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS PBI JK. Persyaratan tersebut meliputi peserta yang baru dinonaktifkan pada bulan Januari 2026 serta wajib terverifikasi masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Selain itu, pengaktifan kembali juga diprioritaskan bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

"Penyakit kronis yang dimaksud bermacam-macam, bisa pasien cuci darah, stroke, hingga kemoterapi. Peserta yang dinonaktifkan hanya perlu melapor ke kelurahan setempat agar bisa dialihkan status kepesertaannya sehingga bisa ter-cover. Sekali lagi, itu hanya yang ber-KTP Surabaya," ungkapnya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya melalui BPJS Kota Surabaya telah menindaklanjuti penonaktifan status kepesertaan PBI JK dari pusat. Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa warga Kota Pahlawan tidak perlu khawatir.

Bagi warga yang sakit, membutuhkan pengobatan atau layanan kesehatan tetap dilayani melalui Puskesmas atau Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan tersebut nantinya dapat mengajukan pengaktifan status kepesertaan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Perwali No. 92 Tahun 2023 dan Perwali No. 30 Tahun 2025.(*)

Tombol Google News

Tags:

bpjs BPJS Surabaya Muhammad Aras BPJS PBI Pemkot Surabaya PBI bpjs cabang surabaya