Polres Blitar Kota Tetapkan Menantu di Wonodadi Tersangka Pembunuhan Mertua, Motif Dendam

28 Januari 2026 09:50 28 Jan 2026 09:50

Thumbnail Polres Blitar Kota Tetapkan Menantu di Wonodadi Tersangka Pembunuhan Mertua, Motif Dendam

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo bersama jajaran saat tunjukkan barang bukti, Rabu 28 Januari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Pelaku diketahui merupakan menantu korban sendiri.

Tersangka berinisial NV (21) ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap mertuanya, Sariyah (70). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 dan menggegerkan warga sekitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah lama dipendam tersangka. NV mengaku kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban, mulai dari dimarahi hingga diusir dari rumah.

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang dari tempat kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Setibanya di rumah, ia mendapati sang ibu tergeletak tak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi bersimbah darah. Pada tubuh korban ditemukan luka tusukan di bagian leher.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonodadi dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui pertengkaran antara korban dan tersangka sempat terjadi sekitar pukul 19.30 WIB sebelum peristiwa pembunuhan.

“Tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban menggunakan tangan dan bantal, kemudian menusuknya dengan gunting,” terang Kapolres saat konferensi pers.

Usai melakukan aksinya, NV melarikan diri dengan membawa anaknya. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di leher yang menyebabkan asfiksia atau kehabisan napas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting yang digunakan pelaku, sprei, bantal, selimut, pakaian korban dan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

pembunuhan Blitar Kabupaten Blitar Menantu Mertua tersangka Polres Blitar Kota