KETIK, PROBOLINGGO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan, seluruh tender proyek di Kota Probolinggo, sesuai aturan.
Proses tersebut dijalankan Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja PBJ). Sementara dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU, dikaji ulang bersama Pokja maupun advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini dilakukan, untuk memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar.
“Termasuk data terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi kewenangan PPK dinas dan tidak bisa diberikan ke pihak manapun. Itu untuk mencegah intervensi dari luar,” jelas Setiorini, Jumat 19 September 2025.
Sekedar diketahui, sejak awal September 2025, sejumlah proyek fisik dikerjakan di Kota Probolinggo. Beberapa proyek diantaranya bernilai miliaran rupiah. Seperti proyek revitalisasi alun-alun, dan pembangunan gedung inspektorat.
Setiorini menegaskan, praktik subkontrak dalam pengerjaan proyek juga dilarang keras. Keputusan itu sudah tercantum dalam klausul kontrak ditandatangani antara dinas dengan pemenang tender.
“Subkontrak artinya ada kontrak lain di luar dokumen resmi antara PU dengan pemenang tender. Itu tidak ada. Pelaksana boleh bermitra dengan pihak manapun, tapi bukan dalam bentuk subkontrak,” tegasnya.
Untuk pengawasan proyek sendiri, lanjut dia, dilakukan melalui pengawas lapangan. Lembaga tersebut berkontrak dengan dinas PUPR-PKP sebagai wakil PPK. Mereka wajib menyampaikan laporan secara berkala. Mulai harian, mingguan, hingga bulanan. Termasuk bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan. Selain itu, terdapat pula konsultan pengawas, tim teknis PU, dan review dari Inspektorat.
Menyoal pengawasan publik, Setiorini, menegaskan, masyarakat dan media tetap memiliki ruang untuk berperan. Namun harus sesuai mekanisme PPID.
“Tidak boleh ada muatan politis atau intimidasi. Dan tidak bisa serta-merta masuk ke lokasi proyek tanpa izin PPK. Semua ada prosedurnya,” ujarnya.
Di lain pihak, pada Rabu 17 September 2025 lalu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah proyek. Salah satunya pembangunan Gedung Inspektorat di Jalan Mastrip dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,9 miliar.
Dalam sidak, dewan menemukan progres pekerjaan baru mencapai 16 persen. Sementara targetnya seharusnya sudah 19 persen. Selain itu, konstruksi balok cor bangunan tampak tidak simetris dan melengkung. Pelaksana proyek menyebut, kondisi tersebut merupakan warisan dari pekerjaan rekanan sebelumnya.
“Melihat kondisi di lapangan, kami pesimistis proyek ini bisa selesai tepat waktu,” ungkap Robit, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo di lokasi proyek.
Selain itu, sidak juga menemukan persoalan di proyek jalan. Antara lain di Jalan Siaman, dan Jalan Cut Nyak Dien. Material proyek berserakan dan sisa galian mengganggu aktivitas warga. Komisi III bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika tidak segera ditertibkan.
Menanggapi temuan tersebut, Setiorini, menyatakan pihaknya sudah memberi arahan agar rekanan mempercepat progres. Membersihkan material yang mengganggu warga, dan memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Semua temuan sidak menjadi bahan evaluasi kami. Prinsipnya, proyek harus selesai tepat waktu, berkualitas, dan sesuai kontrak, karena ini amanah uang rakyat,” pungkasnya. (*)