Ketidakpastian Hukum dan Konflik Usaha di Kota Probolinggo

20 Januari 2026 19:11 20 Jan 2026 19:11

Thumbnail Ketidakpastian Hukum dan Konflik Usaha di Kota Probolinggo

Oleh: Salamul Huda*

Konflik antara masyarakat dan pelaku usaha kembali berulang di Kota Probolinggo. Polemik penutupan tempat hiburan, kontroversi Mie Gacoan, hingga tuntutan terhadap usaha homestay menunjukkan satu persoalan. Yakni ketidakpastian hukum di tingkat daerah.

Masyarakat tentu memiliki hak menyuarakan keberatan dan menjaga nilai moral yang diyakini bersama. Dalam perspektif fikih Islam dikenal kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah, bahwa kebiasaan yang hidup di masyarakat dapat dijadikan dasar hukum. 

Di Kota Probolinggo, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga nilai-nilai Islam secara sosiologis memang menjadi rujukan moral kolektif. Namun persoalan muncul ketika nilai sosial tersebut tidak diterjemahkan secara jelas ke dalam regulasi formal. 

Dalam negara hukum, yang menjadi pegangan bukan tafsir moral per kelompok, melainkan hukum positif yang berlaku umum. Di sinilah peran Pemerintah Daerah menjadi krusial. Yaitu harus menghadirkan aturan yang tegas, konsisten, dan dapat diprediksi.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah Peraturan Wali Kota yang seharusnya bersifat teknis, berubah menjadi norma substantif yang multitafsir.

Akibatnya, pelaku usaha berada dalam posisi rawan. Hari ini berizin, besok dipersoalkan. Ketika konflik terjadi, negara hadir terlambat. Atau lebih tepatnya, hadir setelah tekanan publik membesar.

Dalam sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai kegagalan menjembatani living law dengan hukum formal. Hukum daerah tidak sepenuhnya merefleksikan nilai yang hidup di masyarakat, tetapi juga tidak memberi kepastian bagi dunia usaha. Dampaknya bukan hanya konflik sosial, melainkan rusaknya kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.

Ketertiban tidak lahir dari penutupan usaha yang reaktif, melainkan dari regulasi yang jelas sejak awal. Jika aturan terus tumpang tindih dan penegakan hukum bergantung pada situasi sosial-politik, maka konflik serupa hanya tinggal menunggu waktu.

Masalah utama Kota Probolinggo, bukanlah terlalu longgarnya aturan. Juga bukan pula karena masyarakat terlalu moralistik. Masalah sesungguhnya adalah negara dalam hal ini pemerintah daerah belum sepenuhnya hadir sebagai penentu arah. 

Ketika hukum dibiarkan sumir atau abu-abu, konflik selalu menjadi “klarifikasi” terakhir.

Selama regulasi tidak dibenahi secara serius oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, polemik usaha akan terus berulang. Bukan karena masyarakat menolak investasi, melainkan karena hukum daerah gagal memberi kepastian. Baik bagi warga maupun pelaku usaha.

*) Salamul Huda, S. H merupakan advokat sekaligus Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini Salamul Huda Konflik Usaha Kota Probolinggo