Kasus Dana Hibah KONI Kota Probolinggo Naik Penyidikan, Kapan Ada Tersangka?

23 Januari 2026 16:31 23 Jan 2026 16:31

Thumbnail Kasus Dana Hibah KONI Kota Probolinggo Naik Penyidikan, Kapan Ada Tersangka?

Oleh: Eko Hardianto*

Naiknya penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Probolinggo membuat perhatian masyarakat semakin besar. Ya, masyarakat kini tidak hanya menunggu-nunggu proses hukum berjalan. Tetapi juga bertanya kapan ada tersangka.

Perhatian itu semakin kuat. Persisnya setelah Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, mulai memeriksa Rahadian Juniardi. Dia merupakan Ketua Umum KONI Kota Probolinggo, periode 2021–2025. Sementara ini pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Meski belum berstatus tersangka, langkah ini menandakan penyidikan sudah menyentuh pucuk organisasi penerima dana hibah. Penting ditegaskan, pemeriksaan saksi tidak sama dengan penetapan kesalahan.

Rahadian Juniardi, masih dilindungi asas praduga tak bersalah. Namun dalam perkara dana publik, posisi ketua umum tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab organisasi. Ketua mengetahui kebijakan, sistem pengawasan, dan laporan penggunaan dana. 

Wajar jika kemudian penyidik meminta klarifikasi langsung dari pria akrab disapa Dodik itu. Di sinilah publik mulai mengaitkan pemeriksaan dengan waktu penetapan tersangka. Berdasarkan pengalaman penulis meliput penanganan kasus hibah di banyak daerah, pemeriksaan pimpinan organisasi, mencerminkan fase akhir penyusunan perkara. 

Tahap ini meliputi pencocokan keterangan saksi. Penguatan dokumen, dan yang paling penting, menunggu hasil audit kerugian negara. Audit ini menjadi kunci utama. Tanpa audit resmi, penetapan tersangka berisiko lemah. Bahkan bisa digugurkan secara hukum lewat praperadilan.

Karena itu, meski publik berharap proses berjalan cepat, penyidik tetap harus berhati-hati. Proses hukum yang terlalu terburu-buru justru bisa merugikan penegakan hukum itu sendiri. Jika audit kerugian negara sudah selesai dan hasilnya menguatkan adanya penyimpangan, maka penetapan tersangka biasanya tidak lama lagi. 

Dalam banyak kasus, jaraknya berkisar satu hingga tiga bulan setelah pemeriksaan pimpinan organisasi. Dengan melihat waktu pemeriksaan yang mulai berjalan sekarang, maka secara realistis penetapan tersangka bisa terjadi antara Maret hingga Juni 2026.

Kerangka hukum juga mempengaruhi kecepatan ini. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena menerima uang. Tetapi juga karena menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan penyimpangan terjadi. 

Jabatan menjadi faktor penting. Namun undang-undang ini tetap mensyaratkan adanya kerugian negara yang jelas.Sementara itu, berlakunya KUHP Nasional yang baru, membawa pendekatan lebih hati-hati. KUHP lebih menekankan kesalahan pribadi dan niat jahat langsung. 

Jika penyidik menilai perbuatan hanya bersifat administratif tanpa niat memperkaya diri, maka proses pidana bisa berjalan lebih lambat atau bahkan beralih ke sanksi non-pidana. Inilah yang membuat publik khawatir perkara menjadi berlarut.

Karena itu, yang paling penting saat ini bukan sekadar menunggu pengumuman tersangka. Tetapi menuntut kejelasan proses. Publik berhak tahu sejauh mana progresnya, dan apa yang masih ditunggu. Transparansi semacam ini penting agar waktu tidak berubah menjadi kecurigaan.

Menyebut nama dalam proses hukum memang sensitif. Namun mengabaikan jabatan dan waktu juga tidak adil bagi kepentingan publik. Menempatkan Ketua Umum KONI sebagai pihak yang relevan secara struktural, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah, adalah sikap yang seimbang.

Pada akhirnya, kasus dana hibah KONI Kota Probolinggo, bukan hanya soal siapa yang salah. Ini soal bagaimana uang publik diawasi dan dipertanggungjawabkan. Jabatan membawa tanggung jawab. Dan dalam penegakan hukum, waktu yang jelas adalah bagian dari keadilan.

*) Eko Hardianto merupakan Wakil Ketua PWI Probolinggo Raya dan jurnalis Ketik.com

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Dana Hibah KONI Kota Probolinggo 2021–2024 Naik Penyidikan Kapan Ada Tersangka?