DABN Dibekukan, KSOP Maju ke Depan: Solusi atau Masalah Baru?

29 Januari 2026 16:04 29 Jan 2026 16:04

Thumbnail DABN Dibekukan, KSOP Maju ke Depan: Solusi atau Masalah Baru?

Oleh: Eko Hardianto*

Kasus penyelidikan pengelolaan pelabuhan Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo, belum usai. Dalam perspektif penulis, masyarakat alih-alih bosan mengikuti prosesnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Justru kini, perhatian semakin tajam karena cara negara menata operasional pelabuhan pasca munculnya persoalan. Masyarakat luas saat ini bukan saja mencermati siapa diperiksa. Melainkan juga melihat siapa diberi kewenangan mengelola DABN dan dengan dasar apa.

Belakangan kita tahu. Di tengah pembekuan DABN, peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) semakin dominan. Tentu dalam hal pengendalian aktivitas pelabuhan.

Kondisi ini dipahami sebagai langkah agar pelayanan publik tidak terhenti. Secara prinsip, tujuan tersebut dapat dimengerti. Pelabuhan adalah fasilitas vital, dan negara berkewajiban memastikan aktivitasnya tetap berjalan.

Namun di titik inilah muncul pertanyaan rasional. Apakah desain transisi ini sudah memperhatikan prinsip pemisahan peran dan kehati-hatian tata kelola?

Tentu kita tahu. KSOP dalam perkara ini juga berada pada posisi yang tidak sederhana. Sebagai otoritas pelabuhan, KSOP memiliki fungsi pengawasan, penerbitan rekomendasi, dan pengendalian keselamatan pelayaran. Karena fungsi itu, dokumen dan pejabat KSOP juga dimintai keterangan dalam proses hukum sedang berjalan. 

Pemeriksaan ini memang bagian dari upaya penegak hukum mengumpulkan fakta. Bukan penilaian akhir atas benar atau salah. Namun, dalam tata kelola pemerintahan, status ikut dimintai keterangan tetap memiliki implikasi administratif dan etik. Apa lagi ketika lembaga yang sama kemudian diberi peran dominan mengelola objek yang diperiksa. 

Bukan karena ada asumsi kesalahan. Melainkan karena perlunya jarak agar proses hukum dan kebijakan berjalan saling melengkapi. Bukan seolah tumpang tindih. Prinsip pemisahan antara regulator dan operator, sejauh ini masih menjadi pondasi pengelolaan sektor publik. 

Regulator bertugas mengawasi, menetapkan standar, dan memastikan kepatuhan. Operator menjalankan kegiatan teknis dan komersial. Pemisahan ini dibuat bukan untuk membatasi kewenangan, melainkan untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas. Ketika satu peran melebar terlalu jauh ke wilayah lain, risiko konflik peran, baik nyata maupun perseptif, menjadi sulit dihindari.

Dalam konteks kasus Pelabuhan DABN, peran KSOP sering dipahami sebagai bentuk pengambilalihan pengelolaan. Padahal secara hukum, pengendalian operasional tidak selalu berarti pengelolaan penuh. Ketidakjelasan istilah dan batas kewenangan inilah yang memicu berbagai tafsir di masyarakat.

Sebagian melihatnya sebagai solusi, sebagian lain memandangnya sebagai langkah yang perlu dikaji ulang. Perbedaan pandangan ini sesungguhnya muncul bukan karena buruknya niat kebijakan. Tetapi karena kurangnya penjelasan yang tegas dan terbuka mengenai dasar dan batas kebijakan tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika KSOP sebelumnya sebagai fungsi pengawasan, lalu kini juga mengendalikan aktivitas langsung, siapa yang memastikan pengawasan itu tetap independen dan objektif? Pertanyaan ini bukan tuduhan. Melainkan refleksi dari prinsip kehati-hatian yang lazim digunakan dalam tata kelola modern.

Dalam banyak praktik penataan aset publik, masa transisi biasanya diatur dengan mekanisme yang menjaga jarak peran. Salah satu caranya adalah menunjuk pengelola sementara yang bersifat independen dan berjangka waktu terbatas. Tentu dengan pengawasan ketat dari regulator dan aparat penegak hukum. 

Cara lain adalah restrukturisasi melalui pemilik aset dengan manajemen baru dan sistem pengawasan yang diperkuat. Ada pula pendekatan menunggu proses hukum mencapai kejelasan sebelum dilakukan penataan jangka panjang melalui mekanisme terbuka.

Setiap pendekatan memiliki kelebihan dan keterbatasan. Namun kesamaan dari pendekatan-pendekatan tersebut adalah upaya menjaga kejelasan peran dan garis akuntabilitas. Kejelasan ini penting bukan hanya bagi lembaga negara, tetapi juga bagi publik dan pelaku usaha.

Dalam kasus DABN, publik belum sepenuhnya memperoleh gambaran utuh tentang desain pengelolaan transisi tersebut. Apakah peran KSOP bersifat sementara? Sampai kapan? Dengan dasar hukum apa? Dan bagaimana mekanisme pengawasan atas peran tersebut?  Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka. Ya agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang tidak produktif.

Perlu ditekankan, tujuan utama dari semua langkah ini untuk menjaga pelayanan publik dan memperbaiki tata kelola. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, sementara kebijakan pengelolaan harus dirancang sedemikian rupa. Tentunya agar tidak menimbulkan kesan satu persoalan diselesaikan dengan membuka potensi persoalan lain.

Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum. Tetapi juga melalui ketepatan desain kebijakan setelahnya. Ketika negara mampu menjelaskan mengapa suatu kewenangan diberikan, dengan batas apa dan dalam jangka waktu berapa lama, maka tafsir publik akan mengerucut dengan sendirinya.

Tulisan ini tidak bermaksud menilai atau menyimpulkan. Proses hukum sepenuhnya di tangan aparat berwenang. Dan pasti harus dihormati. Yang ingin penulis tekankan hanyalah, pentingnya kehati-hatian. Hati-hati dalam menata ulang pengelolaan pelabuhan. Hal ini agar setiap langkah diambil tidak hanya efektif secara teknis. Tetapi juga kuat secara tata kelola.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang DABN atau KSOP. Ini tentang bagaimana negara menunjukkan kemampuannya mengelola krisis tata kelola. Yakni dengan cara yang rapi, transparan, dan berorientasi jangka panjang.

Jika hal itu dapat dilakukan, maka pelabuhan tidak hanya kembali beroperasi. Tetapi juga menjadi contoh bagaimana masalah ditangani tanpa meninggalkan pertanyaan menggantung di masyarakat.

*) Eko Hardianto merupakan jurnalis Ketik.com dan wakil ketua PWI Kota Probolinggo

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi. (*)

Tombol Google News

Tags:

DABN Dibekukan KSOP Maju ke Depan: Solusi atau Masalah Baru? Kasus DABN Terbaru Berita Probolinggo terbaru