KETIK, SAMPANG – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih marak berlangsung di Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Praktik tersebut disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari dan hingga kini belum mendapat penindakan hukum secara tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa arena sabung ayam kerap dipadati penonton dari berbagai desa di sekitar wilayah tersebut. Aktivitas itu menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai melanggar hukum serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Menurut pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan sabung ayam tersebut pernah beberapa kali didatangi aparat. Namun, aktivitas serupa kembali digelar tidak lama setelahnya.
“Sudah sering ramai, hampir setiap hari ada. Pernah didatangi aparat, tapi keesokan harinya beroperasi lagi. Seolah-olah kebal hukum,” ujarnya. Sabtu, 17 Januari 2026.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar praktik perjudian sabung ayam tidak terus berulang. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial akibat kerumunan massa.
Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, saat dikonfirmasi wartawan Ketik.com terkait dugaan aktivitas tersebut tidak memberikan tanggapan. Namun, yang bersangkutan sempat mengirimkan pesan singkat yang kemudian kembali dihapus.(*)
