KETIK, JAKARTA – Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam kerap dihadapkan pada berbagai kondisi yang menimbulkan pertanyaan hukum. Salah satunya adalah ketika seseorang mengalami muntah di siang hari saat Ramadan. Apakah muntah otomatis membatalkan puasa? Atau ada rincian tertentu yang perlu dipahami?
Pada dasarnya, muntah memang dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Misalnya, seseorang dengan sadar memasukkan jari ke tenggorokan atau melakukan hal tertentu agar muntah. Dalam kondisi seperti itu, puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.
Namun, berbeda halnya jika muntah terjadi tanpa disengaja. Misalnya karena mual saat perjalanan, masuk angin, atau kondisi kesehatan tertentu yang membuat isi lambung naik dengan sendirinya. Dalam keadaan seperti ini, puasa tidak batal, selama tidak ada unsur kesengajaan.
Meski demikian, ada syarat penting yang perlu diperhatikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam kanal YouTube Audio Majlis Ilmu berjudul “Muntah Apakah Membatalkan Puasa?”.
Ia menjelaskan bahwa orang yang muntah tidak boleh langsung menelan ludahnya sebelum membersihkan mulutnya terlebih dahulu.
“Tidak boleh menelan ludahnya kecuali sudah berkumur dengan air yang suci dan mensucikan (air wudhu). Kenapa? Sebab yang namanya muntah adalah najis. Keluarnya lewat mulut, maka mulut kita najis. Jika di dalam mulut kita ada najis muntahan, kalau kita belum berkumur maka mulut kita tetap najis,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika seseorang belum berkumur lalu menelan ludah yang sudah bercampur dengan sisa muntahan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
“Kenapa kalau belum kumur kemudian ditelan lalu membatalkan puasa? Memang menelan ludah tidak dapat membatalkan puasa asalkan tidak tercampur dengan yang lain. Berbeda dengan muntah. Hal itu ludah sudah pasti bercampur dengan najis sehingga ketika tertelan dapat membatalkan puasa,” lanjutnya.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kunci permasalahannya bukan sekadar muntah atau tidak, melainkan ada atau tidaknya unsur kesengajaan serta tindakan setelahnya.
Jika muntah terjadi tanpa sengaja dan seseorang segera membersihkan mulutnya dengan berkumur hingga suci, maka puasanya tetap sah. Namun, jika sisa muntahan yang najis tertelan kembali karena tidak dibersihkan, hal itu berpotensi membatalkan puasa.
Muntah tidak selalu membatalkan puasa. Jika terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah dengan catatan mulut segera dibersihkan dengan berkumur menggunakan air suci dan mensucikan.
Sebaliknya, muntah yang disengaja atau menelan kembali sisa muntahan yang bercampur najis dapat menyebabkan puasa batal. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami rincian hukum ini agar ibadah puasa yang dijalankan tetap sah dan sempurna. (*)
