Gegara Sofyan, Warga Ketapang Daya Kawal Sidang Kasus Pencurian di PN Sampang

3 Maret 2026 17:09 3 Mar 2026 17:09

Thumbnail Gegara Sofyan, Warga Ketapang Daya Kawal Sidang Kasus Pencurian di PN Sampang

Warga Ketapang Daya saat mendatangi PN Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Sejumlah warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk mengawal sidang perkara pencurian, Selasa, 3 Maret 2026.

Kedatangan mereka bertujuan memastikan terdakwa, Sofyan, mendapat hukuman pidana yang maksimal.

Matdiri, salah seorang warga, menuturkan bahwa kedatangan mereka ke pengadilan juga untuk memberikan kesaksian terkait kasus pencurian yang dilakukan terdakwa. 

"Mayoritas warga yang hadir di persidangan merupakan korban pencurian oleh Sofyan," ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, masyarakat Ketapang Daya selama ini sangat resah dengan ulah Sofyan yang mencuri berbagai barang milik warga, mulai dari pakaian, panci, hingga hp dan sepeda motor.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar warga bisa merasa tenang dan aman," kata Matdiri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica menjelaskan bahwa sidang hari ini masuk pada agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, dibacakan dua berkas perkara terkait pencurian hp dan sepeda motor.

"Total ada delapan orang yang memberikan kesaksian di sidang tadi," ungkap Veronica.

Veronica menambahkan, terdakwa dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung besok dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

PN Sampang maling Warga Desa Ketapang Daya