KETIK, BLITAR – Dalam momen Bulan Ramadan, langkah cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Blitar dalam menindak praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa 24 Februari 2026.
Pembubaran arena sabung ayam tersebut dilakukan menyusul pemberitaan media online yang menyoroti masih nekatnya aktivitas perjudian digelar secara terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Aiptu Saiful Muheni, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam begitu informasi tersebut mencuat ke publik.
“Begitu mendapatkan informasi dari pemberitaan yang beredar, kami langsung bergerak melakukan penertiban. Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar,” tegas Aiptu Saiful.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Blitar bersama personel Sat Samapta dan didukung fungsi kepolisian lainnya sekitar pukul 17.00 WIB. Kehadiran aparat di lokasi sontak membuat aktivitas perjudian yang sebelumnya berlangsung ramai langsung terhenti.
Petugas segera membubarkan arena sabung ayam yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian. Selain itu, aparat melakukan penyisiran lokasi, pemeriksaan terhadap sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas melanggar hukum di area tersebut.
“Kami memastikan lokasi benar-benar steril dari aktivitas perjudian. Ini bukan sekadar pembubaran, tetapi bentuk komitmen penegakan hukum secara nyata,” imbuhnya.
Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Karena itu, tindakan pembubaran tersebut menjadi jawaban atas desakan publik yang menginginkan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap praktik yang dinilai meresahkan masyarakat.
Terlebih, aktivitas tersebut dilakukan di bulan Ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya. Respons cepat ini dinilai sebagai wujud profesionalisme dan kesigapan aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Aiptu Saiful juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil langkah hukum jika praktik serupa kembali ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian. Sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah,” tandasnya.
Dengan pembubaran tersebut, situasi di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun kini kembali kondusif. Polres Blitar kembali menegaskan komitmennya: tidak ada tempat bagi perjudian di wilayah hukumnya.(*)
