KETIK, PALEMBANG – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepat di depan Gudang Tempe Azaki, pada Rabu 5 November 2025 malam sekitar pukul 21.05 WIB.
Insiden tersebut melibatkan empat kendaraan, terdiri dari dua truk Hino, satu truk losbak Nissan, dan satu sepeda motor Honda Beat.
Akibat kecelakaan ini, satu pengendara sepeda motor bernama Muhammad Arga Revaldo (19), warga Griya Buana Indah, Sukamulya, Palembang, tewas di tempat. Korban mengalami luka robek di leher dan paha kanan serta patah pada bagian rahang.
Sementara itu, tiga sopir truk yang terlibat, yakni Supriyadi (37) pengemudi truk Hino BG-8477-S, Suratno (29) pengemudi truk Hino BG-8514-NX, dan Isro’i (41) pengemudi truk losbak Nissan B-9083-OY, selamat dari kejadian.
Supriyadi mengalami luka di pelipis dan bibir, sedangkan dua lainnya tidak mengalami luka serius.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto menjelaskan, kecelakaan bermula ketika truk Hino BG-8477-S yang dikemudikan Supriyadi sedang mengantre di SPBU arah Simpang Citra Grand City menuju Terminal KM 12. Truk tersebut mengalami gangguan pada aki sehingga tak dapat distarter.
“Setelah mesin berhasil dinyalakan, truk justru melaju tak terkendali karena sistem pengereman tidak berfungsi. Truk langsung menabrak bagian belakang truk Hino BG-8514-NX di depannya, lalu mendorong kendaraan itu hingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban Arga,” jelas Hermanto, Kamis, 6 November 2025.
Benturan keras membuat sepeda motor korban terdorong ke depan dan menabrak truk losbak Nissan B-9083-OY yang juga tengah mengantre di lokasi. Arga terjepit di antara kendaraan dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi korban dan seluruh kendaraan yang terlibat.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi truk Hino BG-8477-S yang tidak mampu menguasai kendaraannya dengan baik,” tambah Hermanto.
Kasus kecelakaan ini kini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, sesuai Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)
