KETIK, PALEMBANG – Aparat kepolisian membongkar aktivitas penambangan batu bara tanpa izin yang beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan untuk tambang batu bara ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung mendatangi lokasi dan menemukan alat berat yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk aktivitas penambangan,” ujar Doni saat melakukan ungkap kasus, Kamis, 5 Februari 2026.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati tujuh orang pekerja yang tengah melakukan pembukaan lahan serta pembuatan jalan hauling.
Polisi juga menemukan tumpukan material yang diduga batu bara. Saat diminta menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP), para pekerja mengakui kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
“Ketika ditanya terkait izin IUP, mereka mengakui tidak memiliki izin dan aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal, sehingga ketujuh orang langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM yang berperan sebagai pengawas lapangan dan IZ sebagai surveyor. Keduanya mengaku kegiatan tambang ilegal tersebut baru berjalan sekitar satu bulan dan masih dalam tahap pembukaan lahan menggunakan excavator dan bulldozer.
“Sementara ini belum ada batu bara yang dijual karena kegiatan masih sebatas clearing lahan dan pembuatan jalan hauling. Namun aktivitas ini sangat berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Doni.
Polisi juga menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar, bahkan masyarakat setempat tercatat sudah dua kali mendatangi lokasi untuk mempertanyakan kegiatan tersebut.
Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. (*)
