KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang guru bernama Christina (80), yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa sejak korban dijemput hingga upaya pelaku menghilangkan jejak kejahatan.
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta pihak terkait lainnya. Dalam reka ulang tersebut, polisi memperagakan sejumlah adegan penting yang menggambarkan kronologi pembunuhan secara utuh.
Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang guru lanjut usia, Christina. Kamis 5 Februari 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)
Adegan diawali saat pelaku bernama Yunas menjemput korban di kediamannya. Pelaku kemudian berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar menemui seorang teman.
Korban yang tidak menaruh curiga lalu mengantarkan pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna merah menuju kawasan Jalan Sukabangun I, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Namun di tengah perjalanan, pelaku justru melancarkan aksinya. Pada adegan ke 4A Yunas mengeksekusi korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa jenazah menuju wilayah Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Di lokasi tersebut, pelaku sempat membakar jasad korban dengan bensin yang sebelumnya dibeli di perjalanan pada adegan ke 6C. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan. Dalam rekonstruksi, pelaku mengakui tindakan tersebut dilakukan agar perbuatannya tidak diketahui oleh orang lain.
Usai membuang jenazah, pelaku kemudian menghubungi rekannya bernama Joni Iskandar (45). Kepada Joni, pelaku menyerahkan sejumlah barang milik korban, di antaranya telepon genggam, tas, serta uang tunai.
Tidak berhenti di situ, Yunas juga mengajak adiknya, Suwanto (69), untuk menjual mobil korban kepada seorang saksi bernama Apriandi dengan harga Rp53 juta. Uang hasil penjualan mobil tersebut selanjutnya dibawa pelaku ke wilayah Jakarta–Bogor.
Namun, setelah kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik dan viral di media, saksi Apriandi meminta agar uang pembelian mobil dikembalikan karena kendaraan yang dibelinya bermasalah secara hukum.
Selain di lokasi kejadian, rekonstruksi juga digelar di rumah korban yang berada di Jalan Tri Brata, tak jauh dari kawasan Taman Makam Pahlawan, Palembang. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasubbid Penmas Kompol I Putu Suryawan membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Ia menyebut, kegiatan ini bertujuan memperjelas peran pelaku dan memperkuat alat bukti.
“Rekonstruksi telah dilaksanakan untuk memperjelas kronologis kejadian. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)
