KETIK, WONOGIRI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri menunjukkan tren kenaikan yang konsisten dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Sejak 2015, besaran UMK di kabupaten yang berada di wilayah selatan Jawa Tengah ini terus mengalami penyesuaian setiap tahun, mengikuti dinamika inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan pengupahan nasional dan daerah.
Pada 2015, UMK Wonogiri masih berada di kisaran Rp1,1 juta per bulan. Setahun kemudian, pada 2016, nilainya naik menjadi sekitar Rp1,29 juta, lalu kembali meningkat ke kisaran Rp1,4 juta pada 2017.
Kenaikan tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja, meskipun Wonogiri masih tergolong sebagai salah satu daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah.
Memasuki 2018, UMK Wonogiri tercatat berada di kisaran Rp1,52 juta hingga Rp1,54 juta per bulan. Tren positif berlanjut pada 2019 dengan penetapan UMK sebesar Rp1.655.000.
Pada 2020, UMK kembali naik menjadi sekitar Rp1.795.000, meskipun saat itu perekonomian nasional mulai terdampak perlambatan akibat pandemi.
Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, UMK Wonogiri tetap mengalami kenaikan pada 2021 menjadi sekitar Rp1,827 juta dan naik tipis pada 2022 menjadi Rp1.839.043.
Kenaikan yang relatif terbatas tersebut sejalan dengan kebijakan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan perlindungan upah pekerja.
Lonjakan yang lebih terasa terjadi pada 2023. UMK Wonogiri ditetapkan sebesar Rp1.968.448, mendekati angka Rp2 juta per bulan.
Tren ini berlanjut pada 2024 dengan UMK sebesar Rp2.047.500, menandai pertama kalinya UMK Wonogiri resmi menembus angka Rp2 juta.
Pada 2025, UMK Wonogiri kembali naik menjadi Rp2.180.587. Kenaikan tersebut dilanjutkan pada 2026 setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMK Wonogiri sebesar Rp2.335.126 per bulan.
Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyesuaian UMK dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Secara keseluruhan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2026, UMK Wonogiri meningkat lebih dari dua kali lipat.
Meski masih berada di jajaran bawah dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, tren kenaikan ini dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap dan berkelanjutan.
Penetapan UMK sendiri dilakukan setiap akhir tahun melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten serta perhitungan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan.
Rincian Kenaikan UMK Wonogiri 2015–2026
- 2015: ± Rp1,1 juta
- 2016: ± Rp1,29 juta (naik ± Rp190 ribu)
- 2017: ± Rp1,4 juta (naik ± Rp110 ribu)
- 2018: ± Rp1,52–1,54 juta (naik ± Rp120 ribu)
- 2019: Rp1.655.000 (naik ± Rp115 ribu)
- 2020: ± Rp1.795.000 (naik ± Rp140 ribu)
- 2021: ± Rp1.827.000 (naik ± Rp32 ribu)
- 2022: Rp1.839.043 (naik Rp12.043)
- 2023: Rp1.968.448 (naik Rp129.405)
- 2024: Rp2.047.500 (naik Rp79.052)
- 2025: Rp2.180.587 (naik Rp133.087)
- 2026: Rp2.335.126 (naik Rp154.539).(*)
