KETIK, SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan tiga pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan kasus pemerasan tersebut terjadi di BRI Link Palasari RT 012/RW 003, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
"Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat kasus narkoba," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin 9 Februari 2026.
Kronologisnya, pada Rabu 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban dihentikan dan dipaksa oleh para pelaku. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diancam menggunakan senjata softgun menyerupai senjata api jenis FN. Pelaku merampas telepon genggam korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan.
"Akibat kejadian tersebut, keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta. Sementara korban lain juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jalancagak," tutur AKBP Dony Eko.
Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater Subang, berikut barang bukti.
Adapun tersangka yang diamankan yakni DHS berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan. Kemudian MI berperan sebagai pengemudi kendaraan dan turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban. Sementara WDA berperan membawa motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang, dengan nilai pemerasan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta di setiap kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban serta satu buah topi dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Dony Eko.
Dony menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.(*)
