Disnaker Kota Batu Sosialisasi UMK 2026 Rp3,5 Juta, Sasar 100 Perusahaan

3 Januari 2026 16:14 3 Jan 2026 16:14

Thumbnail Disnaker Kota Batu Sosialisasi UMK 2026 Rp3,5 Juta, Sasar 100 Perusahaan
Pemkot Batu melalui Disnaker mulai mensosialisasikan kenaikan UMK Rp3,5 juta yang berlaku mulai Januari 2026. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mulai menyosialisasikan pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 kepada pelaku usaha. Langkah ini diambil menyusul kenaikan upah dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,5 juta yang resmi berlaku per 1 Januari 2026.

Sosialisasi dilakukan melalui surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan kepada 100 perusahaan di Kota Batu. Langkah ini ditempuh lantaran penetapan UMK tahun 2026 mengalami keterlambatan, sehingga Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) perlu memastikan dunia usaha segera menyesuaikan kebijakan pengupahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker Kota Batu, Suyanto, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan informasi kepada perusahaan terkait besaran UMK terbaru.

“Karena penetapan UMK sempat molor, kami melakukan sosialisasi melalui surat kepada pimpinan perusahaan agar penerapan di lapangan dapat segera disesuaikan,” ujar Suyanto, Sabtu, 3 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 560/921/35.79.418/DII/2025 itu, Disnaker menegaskan bahwa UMK Kota Batu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,5 juta atau naik sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Dari total 100 perusahaan yang disurati, sebanyak 80 perusahaan tergolong usaha menengah dan besar, sementara sisanya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski tidak diwajibkan menerapkan UMK, UMKM tetap diberikan informasi sebagai bentuk transparansi kebijakan.

“UMKM tetap kami informasikan, meskipun secara aturan mereka tidak memiliki kewajiban menerapkan UMK,” jelasnya.

Suyanto menambahkan, kewajiban penerapan UMK berlaku bagi perusahaan menengah dan besar dengan modal sekitar Rp5 miliar. Disnaker Kota Batu saat ini terus memantau tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan ketentuan tersebut.

“Kami berharap perusahaan yang masuk kategori wajib dapat mematuhi aturan UMK demi perlindungan hak pekerja,” tegasnya.

Ia mengakui keterlambatan penetapan UMK menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, terutama karena berkaitan dengan perencanaan anggaran yang umumnya telah disusun sejak tahun sebelumnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

UMK Kota Batu Pemkot Batu Kota Batu Disnaker Kota Batu Dinas Tenaga Kerja Kota Batu UMK tahun 2026 umk kota batu tahun 2026 UMK