KETIK, YOGYAKARTA – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal ini disampaikannya dalam wawancara menyikapi perkembangan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka.
Harda Kiswaya, yang saat kejadian penyaluran dana hibah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya merasa prihatin mengetahui penetapan tersangka kasus dana hibah pariwisata. Saya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Harda Kiswaya, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk selalu bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta memberikan layanan terbaik bagi warga Sleman.
Peran Sekda dalam Hibah Pariwisata
Terkait pernyataan pengacara tersangka Sri Purnomo yang menyebut bahwa Sekda Kabupaten Sleman (yang saat itu dijabat Harda Kiswaya) selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan berperan jauh lebih dominan dalam mengatur penyaluran dana hibah, Bupati Harda Kiswaya memberikan responsnya.
"Saat itu saya selalu menekankan kepada semua tim untuk melaksanakan kegiatan hibah pariwisata harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Mengenai potensi penyimpangan, Harda Kiswaya menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada institusi yang berwenang.
"Ini sudah masuk ranah hukum. Maka persoalan terjadinya penyimpangan, BPKP dan utamanya Kejaksaan yang berhak menilai," tegasnya.
Bupati Harda Kiswaya juga menyampaikan sudah menjelaskan apa saja yang ia ketahui pada penyidik Kejaksaan, saat dirinya di mintai keterangan beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui kasus ini juga menyorot keberadaan Peraturan Bupati Sleman tentang Hibah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, yang disebut Kejari menjadi modus celah penyaluran dana.
"Sebagai Sekda saat itu secara administratif harus mengundangkan Peraturan yang disahkan oleh Bupati. Perihal kewenangan pengesahan tetap tanda tangan Bupati," terangnya, memposisikan perannya lebih kepada ranah administratif.
Harda Kiswaya yang sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi kasus ini juga menyatakan kesiapannya jika Kejari meminta keterangan lagi.
"Saya selalu menghormati proses hukum, saya harus siap kapan saja jika Kejari meminta keterangan lagi dari saya," ujarnya, menegaskan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Dalam waktu berdekatan, Pemkab Sleman menghadapi dua kasus besar yang menyeret jajarannya, yakni kasus bandwtdht dan hibah pariwisata. Harda Kiswaya menyatakan keprihatinannya dan menjadikan ini sebagai evaluasi serius.
"Ya, saya merasa prihatin dengan kondisi ini dan ini menjadi PR saya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sleman menjadi lebih baik," katanya.
Di tambahkan, karena itu Bupati Sleman Harda Kiswaya memgaku tidak lelah menekankan kepada seluruh teman-teman saya ASN, khususnya pejabat, untuk pahami aturan dan laksanakan sesuai aturan. (*)