Lalai Awasi Kasus Laka Lantas Viral, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dan Dimutasi Demosi

27 Februari 2026 23:35 27 Feb 2026 23:35

Thumbnail Lalai Awasi Kasus Laka Lantas Viral, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dan Dimutasi Demosi

Pimpinan Sidang Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra (tengah) saat memimpin jalannya sidang disiplin terhadap mantan pejabat Kapolresta Sleman di Yogyakarta, 27 Februari 2026. (Foto: Bidhumas Polda DIY for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengambil langkah tegas terhadap mantan Kapolresta Sleman menyusul kegaduhan publik terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Usai dinonaktifkan sementara pada akhir Januari 2026 buntut viralnya kasus penetapan tersangka Hogi Minaya, seorang suami yang membela istrinya dari penjambret. 

Melalui sidang disiplin yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi serta pencopotan dari jabatannya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa sanksi ini berawal dari temuan audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Dalam audit tersebut, ditemukan adanya pelanggaran berupa pengabaian fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan kecelakaan yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Kelalaian manajerial ini dinilai menjadi pemicu viralnya kasus tersebut hingga memicu polemik di tengah masyarakat.

"Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Kombes Pol Ihsan dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Februari 2026.

Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa proses yang dijalankan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Fokus pemeriksaan terletak pada aspek tanggung jawab kepemimpinan dan pengawasan melekat yang seharusnya dijalankan oleh seorang pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya. Menurutnya, setiap pimpinan kepolisian memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap penanganan perkara di satuannya berjalan profesional dan sesuai prosedur.

Putusan sidang terhapat perwira menengah tersebut dipimpin langsung oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Sanksi demosi ini secara otomatis menyertai pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bentuk tindakan tegas atas kelemahan dalam menjalankan fungsi kontrol internal di lingkungan Polri.

"Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran," kata Ihsan menambahkan.

Langkah penyampaian hasil sidang secara terbuka ini diklaim sebagai bagian dari komitmen transparansi Polda DIY. Mengingat perkara laka lantas yang melatarbelakanginya sempat menjadi perhatian luas, kepolisian berharap putusan ini dapat menjaga akuntabilitas serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi. Ke depan, Polda DIY berkomitmen terus memperbaiki sistem pengendalian internal guna menjamin penanganan perkara yang lebih presisi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda DIY Polresta Sleman Mantan Kapolresta Sleman Sidang Disiplin Polri demosi Kombes Pol Ihsan Kasus Laka Lantas Viral Pelanggaran disiplin Itwasda Polda DIY Pengawasan Melekat Yogyakarta