KETIK, YOGYAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang biasanya kaku dan formal mendadak berubah menjadi panggung sorotan tajam. Fokus publik yang mulanya tertuju pada substansi korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini bergeser ke arah perilaku sang pengadil. Hakim Gabriel Siallagan dituding telah melampaui batas kewajaran seorang hakim dalam memimpin persidangan.
Hal ini memicu gelombang kritik dari masyarakat yang mengaku mencium aroma showmanship di balik jubah hitamnya. Sebuah fenomena di mana panggung keadilan dianggap beralih fungsi menjadi ajang unjuk emosi dan pencarian atensi.
Pola Komunikasi yang Intimidatif
Selama dua kali persidangan belakangan ini, pemantau peradilan independen Arifin Wardiyanto mencatat adanya pola komunikasi yang tidak biasa dan cenderung intimidatif selama proses pembuktian berlangsung.
Pada persidangan Rabu, 18 Februari 2026, suasana ruang sidang terasa mencekam saat saksi dari KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, memberikan keterangan. Alih-alih menggali kebenaran materiil dengan kepala dingin, hakim dinilai melakukan tindakan yang menciptakan tekanan psikologis luar biasa bagi saksi melalui nada bicara yang keras dan bernada bentakan.
Kondisi ini dinilai kontraproduktif, karena saksi yang merasa terancam secara psikis berpotensi memberikan keterangan yang tidak jernih atau kehilangan objektivitas akibat rasa takut.
"Hakim seharusnya menjadi figur yang paling tenang di ruang sidang untuk menggali kebenaran, bukan justru mempertontonkan emosi dengan membentak-bentak saksi maupun ahli. Tindakan intimidatif seperti itu hanya akan membuat saksi merasa tertekan dan justru berpotensi mengaburkan fakta yang sebenarnya ingin dicari," ujar Arifin Wardiyanto saat memberikan catatan evaluasinya, Sabtu 21 Februari 2026.
Menurutnya, sikap temperamental ini mencederai martabat persidangan yang seharusnya dijaga sebagai ruang sakral bagi pencarian keadilan, bukan arena pelampiasan frustrasi subjektif.
Pemantau peradilan independen Arifin Wardiyanto memberikan keterangan jalannya persidangan kasus korupsi hibah pariwisata Sleman. Arifin melayangkan kritik keras terhadap Hakim Gabriel Siallagan yang dianggap melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (Foto: Lik Is for Ketik.com)
Jejak Digital dan Benang Merah Korupsi
Persidangan berlanjut pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman. Deny Sulisdyantoro ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI memaparkan temuan mendalamnya dari isi ponsel milik Nyoman Rai Shavitri, mantan Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, dan Karunia Anas Hidayat mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman yang disita.
Di depan persidangan, terungkap percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya pengkondisian proposal kelompok masyarakat yang dikoordinir secara rapi oleh Raudi Akmal, anak dari terdakwa Sri Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Temuan ini menjadi "kotak pandora" yang mengungkap bagaimana birokrasi dan kekuasaan diduga saling berkelindan dalam mengatur aliran dana negara.
Jejak digital tersebut mengungkap perintah pertemuan di rumah dinas Bupati Sleman hingga penggunaan kode "RA" dalam dokumen proposal yang dikirim secara sistematis ke Dinas Pariwisata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Aprio Handry Saragih menegaskan bahwa sinkronisasi antara data forensik dan keterangan saksi lain telah memperkuat dakwaan mengenai adanya kontrol sistematis terhadap pencairan dana hibah.
"Dari hasil Digital Forensik tersebut dan dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya, kami telah menemukan bukti dan fakta sebagaimana dakwaan kami," tegas Indra di hadapan majelis hakim, memperlihatkan betapa kuatnya rantai komando dalam skandal ini.
Benturan Keahlian dan Paksaan Kehendak
Ketegangan di meja hijau mencapai puncaknya saat ahli Hukum Administrasi Negara, Dr Riawan Tjandra, memberikan pandangannya. Selama hampir satu setengah jam lamanya, proses tanya jawab berubah menjadi ajang cecaran pertanyaan yang repetitif dari kursi hakim.
Meskipun ahli secara tegas menyatakan bahwa setiap produk hukum harus dibuat dengan itikad baik dan berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), hakim diduga terus memaksakan kehendak dengan melontarkan pertanyaan yang sama berulang kali. Arifin menilai sikap memaksakan kehendak ini sangat tidak patut dilakukan oleh seorang pengadil karena berujung pada arogansi intelektual yang mengerdilkan kompetensi ahli.
Arifin menegaskan bahwa hakim seharusnya menggali kebenaran dengan arif, bukan dengan emosi yang meledak-ledak.
"Sangat tidak elok ketika seorang hakim justru sibuk menyapa pengunjung atau media dan meminta wartawan mencatat keterangannya seolah sedang memberikan kuliah umum. Ini forum persidangan untuk mencari keadilan bagi negara, bukan panggung pribadi atau tempat mencari popularitas," ungkap Arifin dengan nada kecewa terhadap dinamika yang terjadi.
Ditegaskan, sikap showmanship seperti ini menunjukkan kurangnya fokus hakim pada substansi perkara korupsi yang sedang disidangkan.
Sedangkan sisi lain yang paling disayangkan dalam drama persidangan ini adalah interaksi Hakim Gabriel dengan pengunjung sidang, termasuk awak media, yang dinilai melampaui etika formal. Di tengah jalannya persidangan yang sakral, hakim secara spesifik menyapa wartawan sembari sebut nama medianya, meminta mereka mencatat keterangan ahli layaknya seorang dosen di ruang kuliah. Langkah ini dinilai Arifin sangat tidak elok karena mengesankan forum pengadilan beralih fungsi menjadi ajang pencarian popularitas personal yang mengalihkan perhatian dari beratnya bobot kasus korupsi yang sedang diuji.
Secara yuridis, Arifin memandang perilaku tersebut telah menabrak Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim dianggap gagal memenuhi prinsip arif dan bijaksana karena mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu, serta melanggar prinsip rendah hati dengan menunjukkan sikap marah atau frustrasi kepada pihak lain di persidangan. Hakim diwajibkan untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya mencari sensasi di tengah proses penegakan hukum yang serius.
Pemantau peradilan independen Arifin Wardiyanto memberikan keterangan jalannya persidangan kasus korupsi hibah pariwisata Sleman. Arifin melayangkan kritik keras terhadap Hakim Gabriel Siallagan yang dianggap melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (Foto: Lik Is for Ketik.com)
Substansi yang Terabaikan
Kritik terhadap gaya kepemimpinan sidang ini kian menguat seiring dengan penilaian bahwa materi pertanyaan yang diajukan maupun pernyataan yang di lontarkan seringkali justru terkesan menyudutkan pribadi ahli, Jaksa maupun PH terdakwa secara tidak relevan atau sekadar bersifat basa-basi.
Publik menilai jika perilaku emosional dan gaya "cari panggung" ini terus berlanjut, dikhawatirkan marwah peradilan Tipikor di Yogyakarta akan tergerus. Persidangan yang seharusnya menjadi ajang membedah kerugian negara dan mekanisme penyimpangan dana hibah justru seringkali terjebak dalam debat ego yang tidak substantif.
Persidangan bukan sekadar tontonan, melainkan upaya negara untuk memulihkan kerugian keuangan. Jika narasi yang berkembang di ruang sidang lebih banyak didominasi oleh perdebatan personal, maka substansi keadilan bagi rakyat berisiko terabaikan.
Sidang yang kini ditunda hingga Senin, 23 Februari 2026, menjadi ujian berat bagi integritas peradilan dalam menegakkan hukum yang substantif, sekaligus menjadi alarm bagi otoritas pengawas untuk mulai memantau dinamika yang terjadi di balik tembok Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (*)
