KETIK, PACITAN – Pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer di Pacitan yang tidak lolos seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 masih memiliki peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
“PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik untuk formasi PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus,” ujar Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, mengacu pada Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu oleh KemenPANRB, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ruly menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian waktu tidak penuh, dengan upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi. Skema ini berlaku untuk pelamar yang terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, honorer yang tidak tercatat di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi tetap berpeluang diangkat, tergantung usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan dan anggaran instansi,” jelasnya.
Jabatan yang dapat diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya seperti pengelola serta operator layanan operasional. Proses pengadaan dimulai dari usulan PPK kepada Menteri PANRB, yang memuat jumlah formasi, kualifikasi, jabatan, dan unit kerja.
Setelah penetapan formasi oleh Menteri PANRB, PPK wajib mengajukan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN maksimal tujuh hari kerja sebelum penetapan dan pengangkatan dilakukan.
Prioritas PPPK Paruh Waktu di Pacitan
Di Pacitan, pada seleksi CASN tahap 2, tercatat 16 orang lulus. Sementara peserta yang belum lulus ada ratusan dibagi menjadi lima prioritas (R1, R2, R3, R3B, R3T, R4, dan R5) sesuai Kepmendagri Nomor 16 Tahun 2025.
“Untuk R1, R2, dan R3 akan diusulkan ke PPPK paruh waktu. Sedangkan R4 dan R5 masih menunggu pertimbangan ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Pacitan,” jelas Ruly.
BKN sendiri telah membuka pengajuan usulan PPPK paruh waktu sejak 1 hingga 14 Agustus 2025. Saat ini BKPSDM Pacitan tengah menginventarisir data bersama perangkat daerah.
“Senin nanti kami akan desk untuk rekonsiliasi usulan agar datanya sinkron,” tambahnya.
Ruly menegaskan, tahap saat ini masih sebatas pengusulan jumlah ke BKN, belum sampai pada proses pemberkasan calon.
"Yang pasti OPD harus menyediakan formasi terlebih dahulu pada peta jabatan OPD," pungkasnya.
Skema PPPK paruh waktu ini disebut menjadi solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan instansi pemerintah, sekaligus menjadi wujud penataan tenaga non-ASN yang berkeadilan.
Pemerintah pusat telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, sebagai dasar pelaksanaan seleksi dan pengangkatan PPPK, termasuk skema paruh waktu.(*)