Pemilik Tambang Angkat Bicara soal Tudingan Penyebab Kerusakan Jalan Sultan Agung Pacitan

5 Februari 2026 13:02 5 Feb 2026 13:02

Thumbnail Pemilik Tambang Angkat Bicara soal Tudingan Penyebab Kerusakan Jalan Sultan Agung Pacitan

Pemilik tambang, Agus Prasetyo saat membantah tudingan terkait aktivitas alat berat di area pertambangan milik CV CESA Mitritra Sejahtera Karya Amukti di lingkungan Jalan Sultan Agung Pacitan, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pemilik usaha pertambangan di sekitar Jalan Sultan Agung, Kabupaten Pacitan, membantah tudingan bahwa aktivitas truk tambang miliknya menjadi penyebab utama kerusakan parah ruas jalan kabupaten tersebut.

Pemilik tambang CV CESA Mitritra Sejahtera Karya Amukti, Agus Prasetyo, menyatakan keberatan jika kegiatan pengangkutan material dari tambangnya disebut sebagai pemicu kerusakan jalan. Ia menyebut seluruh aktivitas usaha telah berjalan sesuai ketentuan dan mengantongi izin resmi.

“Tambang saya ini sudah berizin, angkutannya juga semuanya sudah berizin. Saya keberatan kalau dikatakan sebagai begitu,” kata Agus kepada Ketik.com, Kamis, 5 Februari 2026.

Pria yang juga berprofesi sebagai anggota kepolisian tersebut menjelaskan, izin usaha pertambangan yang dimilikinya masih berlaku hingga 2028. Proses perpanjangan disebut akan mulai dilakukan pada Januari 2027.

“Masa izinya sampai 2028. Januari 2027 nanti akan ada perpanjangan lagi,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan, area tambang yang dikelolanya memiliki luas sekitar 8 hektare yang telah dibeli dari warga setempat. 

Selain itu, perusahaan disebut telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, hingga Dinas Perhubungan.

Koordinasi dengan masyarakat sekitar, termasuk kepala desa setempat, menurut Agus juga telah dilakukan sejak awal operasional tambang.

“Sudah, saya sudah izin ke kepala desa, dan ada bukti tandatangan masyarakat juga,” imbuhnya.

Terkait dampak lingkungan yang dikeluhkan, Agus mengklaim pihaknya rutin melakukan penanganan. Debu dan lumpur akibat aktivitas kendaraan berat disebut selalu ditindaklanjuti.

“Terkait debu, ya saya sirami. Kalau ada lumpur ya saya cuci. Kadang saya menyewakan pemadam kebakaran, kadang saya sewakan PDAM. Ya semua saya openi,” kata Agus.

Ia juga menyebut telah melakukan perbaikan jalan di sekitar lokasi tambang sebagai bentuk tanggung jawab.

“Perbaikan jalan juga sudah saya lakukan. Itu buktinya sisa-sisa materialnya masih berada di sisi jalan,” ujarnya.

Menjawab keluhan operasional, tambang yang disebut berlangsung hingga malam hari, Agus membantah hal tersebut.

“Bisa dicek, maksimal jam lima sore tambang saya sudah tidak beroperasi,” katanya.

Sementara terkait kompensasi, Agus menyatakan pihaknya rutin memberikan dana sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan melalui kas RT setempat. Selain itu, sejumlah warga sekitar juga disebut dilibatkan sebagai pekerja tambang.

“Ya saya keberatan juga kalau dikatakan tidak memberikan kompensasi ke masyarakat. Masyarakat juga ada yang kami masukkan jadi pekerja tambang,” ucapnya.

Diketahui, CV CESA Mitritra Sejahtera Karya Amukti bergerak di bidang penyediaan material batu, uruk, koral, dan pasir, serta jasa rental alat berat seperti ekskavator PC 200, PC 78, loader, dump truck, hingga derek towing.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jalan Sultan Agung Tambang Pacitan Bantahan Pemilik Tambang CV CESA Mitritra Sejahtera infrastruktur pacitan Truk Tambang