KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi haji mengarah kepada institusi ormas tertentu seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, kasus hukum tersebut adalah tanggung jawab masing-masing individu yang tidak terkait dengan institusi atau ormas tertentu.
"Sepanjang penyidikan sampai hari ini tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu," kata Budi seperti dikutip dari Suara.com, jejaring Ketik pada Jumat, 19 September 2025.
Pertanggungjawaban hukum atas kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut, lanjut Budi, adalah tanggung jawab personal masing-masing individu. Sekalipun mereka bernaung di ormas tertentu.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," tegas Budi.
Isu bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag berkembang di media sosial beberapa hari terakhir. Hal setelah orang-orang yang diperiksa komisi anti rasuah terkait dengan institusi PBNU.
Kasus dugaan korupsi kuota haji itu terjadi pada tahun terakhir saat jabatan Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Ketua Umum PP GP Ansor. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini juga merupakan adik kandung Ketua Umum PBNU saat ini, Yahya Cholil Staquf.
Sejumlah saksi yang diperiksa juga tercatat sebagai pengurus PBNU. Seperti mantan Sekjen Kemenag saat kasus tersebut bergulir, Prof Nizar Ali yang merupakan Wakil Ketua Umum PBNU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mempertegas klarifikasi jubir KPK Budi Prasetyo.
Menurut Asep, logika di balik pemanggilan tersebut adalah karena afiliasi mereka di Kemenag saat kasus tersebut bergulir, bukan afiliasi pada ormasnya.
"Jadi yang kita panggil adalah person-nya, orangnya. Orangnya dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan sebagai pegawai di Kementerian Agama. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan,” ucap Asep pada hari sebelumnya, Kamis, 18 September 2025.
Meski kasus dugaan korupsi dan pemerasan penetapan kuota haji di Kemenag telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Alias penyidikan terbuka.
Namun, sejumlah orang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK berkaitan dengan kasus ini. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (*)