KETIK, JOMBANG – Siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang kini diwajibkan mempelajari Bahasa Inggris mulai kelas 3 hingga kelas 6. Kebijakan ini merupakan implementasi kurikulum terbaru yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Rhendra Kusuma, membenarkan penerapan mata pelajaran wajib tersebut.
“Betul, mulai tahun ajaran baru Bahasa Inggris menjadi pelajaran wajib untuk kelas 3 sampai kelas 6 SD,” ujar Rhendra.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Sebelumnya, pelajaran Bahasa Inggris di tingkat SD bersifat pilihan dan bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Namun, menurut Rhendra, sebagian besar sekolah dasar di Jombang sudah lebih dulu menerapkannya secara mandiri.
“Kalau dulu sifatnya opsional, tapi banyak sekolah di Jombang yang sudah mengajarkan Bahasa Inggris sebelum aturan ini diterapkan,” jelasnya.
Disdikbud Jombang memastikan penerapan pelajaran Bahasa Inggris tidak akan menambah beban guru. Pembelajaran tetap dilaksanakan oleh guru kelas yang menyesuaikan dengan model pembelajaran tematik di SD.
“Guru kelas tetap menjadi pengajar utama, tidak ada penambahan guru baru,” tegas Rhendra.
Selain Bahasa Inggris, kurikulum baru juga memperkenalkan pelajaran koding dan kecerdasan buatan (AI) di tingkat SD. Dua pelajaran tersebut masih bersifat pilihan dan akan diberikan mulai kelas 5.
“Untuk koding dan AI masih bersifat pilihan, dan tetap diajarkan oleh guru yang ada,” pungkas Rhendra. (*)
