Alibi Waskita Karya Soal Nilai Kontrak Sekolah Rakyat Jombang, Pengamat Tak Realistis dan Ingatkan Risiko Markup?

4 Februari 2026 08:32 4 Feb 2026 08:32

Thumbnail Alibi Waskita Karya Soal Nilai Kontrak Sekolah Rakyat Jombang, Pengamat Tak Realistis dan Ingatkan Risiko Markup?

Pembangunan sekolah rakyat di Tunggorono Kabupaten Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Penjelasan PT Waskita Karya selaku pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Sekolah Rakyat di Tunggorono, Kabupaten Jombang yang menyebut nilai kontrak sebagai satu-satunya acuan mengikat, bukan nilai pekerjaan per lokasi, menuai sorotan dari kalangan pengamat publik dan praktisi hukum.

Menurut perwakilan PT Waskita Karya, bahwa nilai pekerjaan di masing-masing Sekolah Rakyat (SR) belum bersifat final karena proses konstruksi masih berjalan dinamis. 

Perbedaan nilai per lokasi sangat mungkin terjadi hingga pekerjaan mencapai progres 100 persen dan dilakukan alih status ke Kementerian Sosial.

Namun, pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Sholikin Ruslie, menilai argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi publik, terlebih proyek yang sedari awal sudah dilabeli sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak awal disebut-sebut minim keterbukaan kepada masyarakat dan media.

“Apakah ini program pemerintah pusat atau daerah, itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan praktik di luar kebiasaan, apalagi sampai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Sholikin, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Rabu 4 Januari 2026.

Menurut Sholikin, narasi bahwa nilai per lokasi belum final justru membuka ruang spekulasi publik, termasuk dugaan potensi markup di lapangan, apabila rincian nilai kontrak dan distribusi anggaran tidak disampaikan secara gamblang sejak awal.

“Kalau nilai kontrak tidak dibuka secara transparan, sementara nilai per lokasi berubah-ubah dengan alasan dinamika pekerjaan, itu berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Transparansi adalah kunci untuk menutup ruang dugaan markup,” tegasnya.

Ia mengakui percepatan proyek, alasan keamanan, maupun SOP internal pelaksana bisa dipahami dalam konteks PSN. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

“Program ini justru dibuat untuk kepentingan masyarakat miskin agar mendapat akses pendidikan yang setara. Maka sejak awal, akses informasi publik harus dibuka. Alasan SOP tidak boleh membatasi kerja jurnalistik, karena media dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Sholikin menekankan, keterbukaan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik terhadap proyek strategis negara. Tanpa transparansi, PSN yang bertujuan mulia berisiko kehilangan legitimasi sosial.

“Kalau ingin mendapat simpati masyarakat, ya jalannya dengan transparansi, bukan dengan menutup-nutupi,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sekolah rakyat jombang Proyek Strategis Nasional PSN PT Waskita Karya Nilai Kontrak Proyek Transparansi Anggaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejaksaan Agung jombang Jawa timur