Clear! Polemik PJU di Desa Nglandung Madiun Berakhir Damai

11 Februari 2026 02:25 11 Feb 2026 02:25

Thumbnail Clear! Polemik PJU di Desa Nglandung Madiun Berakhir Damai

Andik (kiri) dan Jayus (kanan) melakukan mediasi terkait pemberitaan terkait PJU di Desa Nglandung, Kabupaten Madiun dan berakhir secara damai pada Selasa, 10 Februari 2026. (Foto: Angga/Ketik.com)

KETIK, MADIUN – Polemik tentang pembiayaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang memicu konflik antar warga setempat itu, akhirnya menuai titik terang.

Pasalnya, setelah melakukan upaya mediasi pada Selasa, 10 Februari 2026, akhirnya pihak terlibat sepakat untuk berdamai. Jayus salah satu warga yang sebelumnya memberikan statement ke publik melalui media, yang menduga adanya manipulasi data terkait pemasangan PJU di desanya akhirnya buka suara.

Jayus memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada Andik Eko Wahyudi selaku Ketua RT 8 Desa Nglandung, karena telah mencatut namanya serta penggiringan opini publik.

"Pada hari ini saya menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada Mas Andik. Karena dengan apa yang saya sampaikan ke media kemarin merugikan pihak Mas Andik dan berdampak kedalam ranah pribadinya," ujar Jayus.

Lebih lanjut, Jayus juga mengakui bahwa apa yang ia sampaikan kepada media sebelumnya adalah informasi yang ia telan secara mentah serta belum jelas sumber kebenarannya.

"Terus terang apa yang saya sampaikan itu berdasarkan opini yang saya dengar dari obrolan bukan berdasarkan data. Saya menyesal persoalan ini begitu meluas, sekali lagi saya meminta maaf kepada Mas Andik secara tulus," tambahnya.

Sementara, Andik Eko Wahyudi yang namanya dicatut dalam statement tersebut dengan terbuka menerima permintaan maaf dari Jayus tersebut.

"Jadi persoalan ini sudah clear, saya dengan terbuka menerima permintaan maaf dari Mas Jayus. Saya menilai Mas Jayus hanya menerima informasi yang belum jelas asal usul kebenarannya tanpa konfirmasi ke saya terlebih dahulu," jelasnya.

"Dia juga menyesalkan hal itu, karena dia sudah minta maaf dan memberi klarifikasi jadi saya terima permintaan maaf dari Mas Jayus ini," tegas Andik.

Untuk meluruskan isu yang berkembang di publik, Andik juga menjelaskan kronologi pengajuan dan realisasi PJU di Desa Nglandung. Menurutnya, pengajuan PJU ke pemerintah desa telah dilakukan sejak tahun 2024, namun karena keterbatasan anggaran, realisasi baru bisa dilakukan pada tahun berikutnya.

Pada tahun 2024, warga RT 8 menggunakan dana kas lingkungan untuk pemasangan 43 tiang PJU yang seluruhnya telah terpasang. Selanjutnya, pada tahun 2025, Dana Desa turun dan menganggarkan pemasangan 75 titik PJU dengan total nilai Rp75,4 juta.

“Karena pada 2024 sudah terpasang 43 tiang di RT 8, maka sisa 32 tiang direalisasikan pada 2025 untuk RT 6 dan RT 7,” jelasnya.

Andik menambahkan, dana kas RT 8 yang sempat digunakan pada 2024 telah dikembalikan sepenuhnya ke rekening kelompok RT 8.

“Yang menggunakan dana kas RT hanya RT 8. Untuk RT 6 dan RT 7 murni dari Dana Desa tahun 2025. Sisa dana juga sudah dikembalikan ke kas RT 8,” tegas Andik.

Ia berharap dengan adanya klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran bersama agar lebih bijak dalam menyikapi informasi sebelum disampaikan ke media.

Menurutnya, sesama warga sudah sepatutnya saling memaafkan demi menjaga kondusivitas lingkungan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mediasi PJU Konflik damai Publik Desa Nglandung Kabupaten Madiun Jawa timur