KETIK, JOMBANG – KETIK, JOMBANG – Kawasan Alun-alun Jombang kembali menjadi sorotan publik menyusul kasus dugaan pemukulan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang saat penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Peristiwa ini menegaskan kembali bahwa Alun-alun Jombang merupakan zona merah PKL yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli, tanpa ruang pembiaran.
Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang, Joko Fattah Rochim, menilai penegakan aturan di kawasan ruang terbuka publik tersebut tidak boleh setengah-setengah.
Ia mendorong kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum kasus pemukulan demi menghadirkan kepastian hukum dan efek jera.
“Kasus ini harus dituntaskan. Jangan sampai ada kesan dibiarkan. Kepastian hukum penting, bukan hanya untuk Satpol PP, tetapi juga bagi PKL yang selama ini sudah patuh aturan,” ujar Fattah, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurutnya, Alun-alun Jombang sejak lama telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi PKL. Relokasi pedagang sudah dilakukan bertahap, mulai dari Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro, hingga eks Stasiun Jombang ke Sentra Kuliner.
“Alun-alun itu zona merah. Sejak dulu sudah steril. Kalau kemudian muncul pedagang lagi, itu bukan soal penertiban semata, tapi soal pengawasan dan pembiaran,” katanya.
Fattah menilai, insiden kekerasan yang terjadi saat penertiban tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengendalian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama pengelola kawasan Alun-alun Jombang.
“Kalau sejak awal satu dua pedagang langsung ditertibkan, kericuhan tidak akan terjadi. Ini kawasan yang dilengkapi CCTV. Artinya, potensi pembiaran harus dievaluasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan Perda harus dilakukan konsisten agar tidak memicu konflik horizontal, apalagi sampai berujung kekerasan terhadap aparat.
“Jangan sampai satu dua oknum mencoreng PKL lain yang sudah taat. Karena itu, proses hukum harus jalan sampai tuntas agar ada efek jera,” katanya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Jombang memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Satpol PP masih berlanjut. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membantah isu yang menyebut perkara tersebut telah selesai melalui kesepakatan damai.
“Proses hukum masih berjalan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Dimas.
Kasus dugaan pemukulan tersebut terjadi saat penertiban PKL di kawasan Alun-alun Jombang pada 19 Desember 2025 lalu.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar penegakan aturan di zona merah Alun-alun Jombang tidak berhenti pada penertiban, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.
