Hakordia 2025

Aspidsus Kejati DIY: Korupsi Ancaman Nyata Kemanusiaan

10 Desember 2025 09:59 10 Des 2025 09:59

Thumbnail Aspidsus Kejati DIY: Korupsi Ancaman Nyata Kemanusiaan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati D I Yogyakarta, Dodik Hermawan, memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di halaman kantor Kejati DIY. Peringatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi demi kemakmuran rakyat. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dodik Hermawan, SH MH, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.

Upacara ini dilaksanakan secara khidmat di halaman Kantor Kejati DIY pada Selasa 9 Desember 2025 dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kejati DIY.

Peringatan Hakordia tahun ini mengangkat tema sentral “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat". Tema ini secara filosofis menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum biasa, melainkan sebuah strategi fundamental untuk memastikan tercapainya tujuan konstitusional dalam memajukan kesejahteraan umum.

Fokus Penegakan Hukum Strategis

Dalam sambutannya, Dodik Hermawan membacakan Amanat Jaksa Agung RI, yang menyoroti peringatan Hakordia sebagai momentum penting untuk merefleksikan komitmen bangsa dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Amanat tersebut secara tegas menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum.

“Pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan kembali hak-hak masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap negara, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Dodik Hermawan, mengutip Amanat Jaksa Agung.

Lebih lanjut ia sampaikan Kejaksaan didorong untuk melaksanakan penegakan hukum yang strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional. Institusi Adhyaksa dituntut untuk terus bertransformasi, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kelembagaan, guna menghadapi sifat korupsi modern yang multidimensional.

Tiga Pilar Strategi Kejaksaan

Ditekankan bahwa Kejaksaan harus mengambil peran sentral dalam tiga hal utama untuk memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara, khususnya dalam mendukung tercapainya swasembada pangan, air, dan energi. Hal tersebut mencakup: penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Dodik menambahkan, Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

Melalui peringatan Hakordia 2025 ini, seluruh insan Adhyaksa diajak untuk memperkuat kolaborasi, memperbarui semangat, dan menjadikan integritas serta profesionalisme sebagai pilar utama dalam memberantas korupsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati DIY Dodik Hermawan Aspidsus Kejati DIY Hakordia 2025 Hari Anti Korupsi Sedunia pemberantasan korupsi Pemulihan Aset Negara Penegakan Hukum Strategis