Kejati DIY Amankan Rp4,5 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025

9 Desember 2025 14:42 9 Des 2025 14:42

Thumbnail Kejati DIY Amankan Rp4,5 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) berfoto bersama dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Momen ini menjadi penegasan komitmen Kejati DIY untuk terus mengoptimalkan kinerja penanganan kasus korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Di momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengumumkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati DIY bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan sekitar Rp4.504.787.265 dari penanganan berbagai perkara korupsi.

Capaian tersebut juga terlihat dari jumlah dana yang berhasil dikembalikan dan dieksekusi, yakni sekitar Rp2.574.724.636.

Data ini dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja Kejaksaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dinamika Penanganan Kasus Korupsi di DIY

Dalam laporan kinerja yang dirilis Selasa, 9 Desember 2025, Kejati DIY memaparkan bahwa penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025 berjalan cukup dinamis.

Di tingkat Kejaksaan Tinggi, Bidang Pidsus menangani tujuh perkara pada tahap penyelidikan dan tujuh perkara pada tahap penyidikan. Jumlah tersebut menunjukkan komitmen Kejati DIY dalam menindaklanjuti temuan awal hingga meningkatkan status kasus ke penyidikan resmi.

Skala penanganan yang lebih luas tampak dari akumulasi kinerja seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan se-DIY. Total ada 27 kasus yang masuk tahap penyelidikan, dan dari jumlah itu, 22 perkara sudah naik ke tahap penyidikan sebagai indikasi kuatnya alat bukti yang diperoleh.

Proses hukum terus bergulir hingga tahap prapenuntutan dengan total 19 perkara, dan 17 di antaranya sudah masuk ke meja hijau penuntutan. Keberhasilan dalam penanganan perkara juga tercermin dari 13 eksekusi badan yang telah dilakukan, memastikan para terpidana korupsi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Fokus pada Kasus Pidana Khusus Lainnya

Selain menangani kasus korupsi, Kejaksaan se-DIY juga intens mengusut tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada kategori ini, tercatat tiga perkara berada di tahap prapenuntutan dan lima perkara sudah masuk penuntutan. Ada pula lima upaya hukum yang ditempuh serta enam eksekusi badan atau orang yang berhasil dilakukan. Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas kejahatan ekonomi terorganisir di wilayah DIY.

Introspeksi dan Komitmen di Tahun Mendatang

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, I Gde Ngurah Sriada, SH MH didampingi Wakajati DIY  Dr Desy Meutia Firdaus, SH MHum menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja yang telah dicapai oleh seluruh jajaran Pidsus di wilayahnya.

​Ia menegaskan bahwa capaian tahun 2025 harus menjadi momentum introspeksi dan evaluasi yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja yang lebih optimal di tahun 2026.

"Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," tutup Kajati DIY memastikan bahwa penegakan hukum tindak pidana khusus akan tetap menjadi prioritas utama. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati DIY Kejaksaan Tinggi DIY Kinerja Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi Hakordia 2025 Kerugian Negara pemberantasan korupsi Pidsus DIY I Gde Ngurah Sriada Desy Meutia Firdaus