Kejati Sumsel Serius Berantas Korupsi, Catat Penyelesaian Puluhan Perkara Selama 2025

10 Desember 2025 07:20 10 Des 2025 07:20

Thumbnail Kejati Sumsel Serius Berantas Korupsi, Catat Penyelesaian Puluhan Perkara Selama 2025
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari bersama Wakajati Sumsel Anton Delianto serta Kasi Dalops Aryo Gofar , saat menyampaikan capaian kinerja Pidsus 2025 dalam konferensi pers peringatan Hakordia. Selasa 9 Desember 2025 (Foto: Penkum Kejati Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membeberkan capaian kinerja gemilang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Dalam rilis resmi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mewakili Wakajati Sumsel Anton Delianto, disebutkan bahwa laporan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen institusi Adhyaksa dalam memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Capaian Kinerja Pidsus Kejati Sumsel 2025 tingkat Kejaksaan Tinggi Sumsel yakni Penyelidikan sebanyak 11 perkara, Penyidikan 34 perkara, Pra Penuntutan 45 perkara, serta penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 588.146.486.000.

Untuk Kejaksaan Negeri se Sumatera selatan sebanyak 77 penyelidikan perkara, Penyidikan 52 perkara, Penuntutan 86 perkara, Eksekusi 93 perkara serta penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 27.367.875.766

“Capaian ini menunjukkan kinerja optimal jajaran Pidsus baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Vanny dalam siaran pers, Selasa 9 Desember 2025.

Vanny juga merinci lima perkara besar yang menarik sepanjang tahun 2025 yakni sebagai berikut:

1. Kasus KUR Mikro & Aset Khasanah Bank BUMN KCP Semendo (2022–2024)

– Tersangka: 7 orang

– Kerugian negara: ± Rp 12 miliar

– Tahap: Penyidikan

 

2. Fasilitas Kredit Bank BUMN ke PT Buana Sriwijaya Sejahtera & PT Sri Andal Lestari

– Tersangka: 6 orang

– Kerugian negara: ± Rp 1,6 triliun

– Tahap: Penyidikan

 

3. Kasus Pasar Cinde (Kerja Sama BGS 2016–2018)

– Tersangka: 5 orang

– Kerugian negara: Rp 137.722.247.614,40

– Tahap: Penuntutan

 

4. Pemalsuan Administrasi Pengadaan Lahan Tol Betung–Tempino Jambi & Korupsi PT SMB

– Tersangka: 3 orang

– Kerugian negara: Rp 127.276.655.336,50

– Tahap: Penuntutan

 

5. Penerbitan SPH Perkebunan di Musi Rawas (2010–2023)

– Tersangka: 5 orang

– Kerugian negara: ± Rp 61 miliar

– Tahap: Upaya hukum

 

Usai pemaparan kinerja, Kejati Sumsel menggelar Upacara Peringatan Hakordia 2025 di halaman kantor Kejati. Wakajati Sumsel, Anton Delianto, bertindak sebagai pembina upacara dan menyampaikan amanat Jaksa Agung RI yang mengangkat tema yaitu amanat tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat melalui pemulihan kerugian negara dan pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebagai rangkaian Hakordia, pegawai Kejati Sumsel turut membagikan bunga, stiker, dan brosur antikorupsi kepada masyarakat di sekitar kantor sebagai bentuk edukasi publik.

Di akhir penyampaiannya, Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Komitmen kami jelas menciptakan ekosistem yang bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Hari Anti Korupsi Sedunia Penegakkan Hukum Sumatera Selatan