KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa pada awal tahun ini. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Sebanyak 34 pejabat struktural resmi mendapat penugasan baru. Surat keputusan setebal tiga halaman itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kabar mengenai rotasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Senin malam 12 Januari 2026. Ia mengonfirmasi adanya sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang masuk dalam daftar mutasi tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan.
Dalam mutasi kali ini, jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati DIY mengalami pergantian. Slamet Jaka Mulyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Aspidum Kejati DIY, kini dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Yanuar Utomo sebelumnya menjabat Kajari Gresik.
Selain posisi Aspidum, jabatan strategis lainnya di wilayah hukum DIY juga turut bergeser. Bambang Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati DIY, kini mendapat promosi sebagai Kajari Ogan Komering Ulu Selatan.
Sementara itu, di tingkat daerah, Agung Sugiharto, resmi meninggalkan jabatan Kajari Gunungkidul untuk mengemban amanah baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejati Sulawesi Tenggara. Kursi Kajari Gunungkidul selanjutnya akan diisi oleh Budhi Purwanto, yang sebelumnya merupakan Kajari Kepulauan Anambas.
Mutasi ini tidak hanya menyasar wilayah DIY, tetapi juga mencakup pergeseran sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri dan pejabat eselon III di berbagai wilayah Indonesia.
Mengenai prosesi serah terima jabatan (Sertijab), Herwatan menyebut bahwa pelantikan biasanya akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan instruksi pimpinan di satuan kerja masing-masing. (*)
