KETIK, MALUKU UTARA – Pertandingan di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu 7 Maret 2026, seharusnya berakhir dengan statistik pertandingan dan analisis taktik. Namun yang tersisa justru jejak intimidasi.
Laga antara Malut United dan PSM Makassar dalam kompetisi BRI Super League berubah menjadi studi kasus tentang bagaimana ekosistem olahraga bisa tergelincir ke dalam krisis etika dan pelanggaran norma hukum.
Sekitar pukul 23.05 WIT, pasca-pertandingan, atmosfer stadion tidak lagi berbicara soal skor. Namun berubah menjadi ruang tekanan psikologis. Sejumlah wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik, fungsi yang dalam teori demokrasi disebut sebagai pilar keempat kekuasaan, justru dipaksa berhadapan dengan intimidasi terbuka.
Korban di antaranya adalah Irwan Djailani alias Bradex, jurnalis RRI Ternate. Ia didatangi, ditekan, dan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian sah dari kerja jurnalistiknya. Sebuah tindakan yang dalam perspektif hukum komunikasi bukan hanya bentuk penghalangan, tetapi juga indikasi pembungkaman informasi publik.
Tak berhenti di situ. Wartawan yang telah mengantongi ID Card resmi dari penyelenggara justru diminta keluar dari tribun. Mereka diusir dari ruang yang secara legal dan administratif memang menjadi domain kerja mereka. Ironisnya, semua itu terjadi di arena yang menjunjung profesionalisme kompetisi nasional.
Seolah belum cukup, situasi makin eskalatif ketika offisial yang sama membuntuti tim wasit hingga ke ruang ganti. Pintu digedor keras. Umpatan dilontarkan. Ancaman diucapkan. Tim wasit bahkan harus bertahan sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya bisa meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah aparat memastikan keadaan kondusif.
Dalam kajian manajemen konflik, ini bukan sekadar emosi spontan, ini adalah disfungsi kontrol perilaku dalam ruang publik.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, tidak menyembunyikan kemarahannya.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh official Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya," ujar Suryansyah, di Jakarta, Minggu 8 Maret 2026.
Asri Fabanyo, Ketua PWI Maluku Utara (Foto: Sadam Hadi For Ketik.com)
Nada serupa datang dari Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo. Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya keliru secara etis, tetapi juga problematik secara yuridis.
"Tindakan yang dilakukan offisial dan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut," kata Asri Fabanyo.
Ia menegaskan kembali bahwa para wartawan telah bekerja sesuai prosedur operasional standar.
"Mereka bekerja di lapangan sesuai SOP dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Kami geram sekali dengan sikap dan tindakan official dan bos Malut United," ujarnya.
Dalam konstruksi hukum positif Indonesia, penghalangan kerja jurnalistik bukan sekadar pelanggaran etika sosial. Ia berpotensi menjadi tindak pidana.
"Pasal yang Mengatur: Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis/wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi, dapat dipidana,"tandas Asri.
SIWO PWI Pusat menegaskan langkah lanjut.
"SIWO PWI Pusat tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kapolri, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Kami juga mendesak PT I-League untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kami akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi setiap wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya," lanjut Suryansyah,
Secara struktural, SIWO PWI Pusat menyampaikan sikap tegas. Mereka mengecam, mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menjatuhkan sanksi, mendorong Kapolri menindaklanjuti, serta mengingatkan seluruh ekosistem sepak bola bahwa wartawan bukan ancaman melainkan bagian integral dari transparansi dan akuntabilitas.
Dalam teori tata kelola olahraga modern, transparansi adalah fondasi legitimasi. Tanpa pers, stadion hanya menjadi ruang gema sepihak. Tanpa jurnalis, pertandingan kehilangan cermin sosialnya.
SIWO PWI Pusat memastikan intimidasi tidak akan menjadi norma. Karena ketika wartawan dibungkam, yang pertama kali kalah bukan klub melainkan demokrasi itu sendiri.
