KETIK, PACITAN – Seluruh pejabat tinggi di Kabupaten Pacitan diajak untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menghindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha menekankan bahwa praktik KKN dapat merugikan negara, menghambat pembangunan daerah, dan merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
"Korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ungkap Aida, dalam acara seminar bertajuk "Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan" di Gedung Karya Dharma, Pacitan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Statistik Kasus Korupsi di Indonesia
Pemaparan sosialisasi oleh KPK kepada pejabat di Gedung Karya Dharma Pacitan.
Aida juga memaparkan data terkini terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sejak tahun 2004 hingga 11 Agustus 2025.
Berdasarkan data, gratifikasi dan suap merupakan jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi, mencakup 62 persen dari seluruh kasus.
Pengadaan barang/jasa dan kewenangan negara (KN) berada di urutan kedua, menyumbang 25 persen dari total kasus.
Sementara, penyelewengan anggaran dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masing-masing mencatatkan angka 3 persen dan 4 persen.
Pejabat yang Paling Banyak Terlibat Kasus Korupsi
Aida juga menyampaikan bahwa anggota legislatif, baik di tingkat DPR maupun DPRD, mencatatkan angka tertinggi dalam hal keterlibatan dalam kasus korupsi, dengan total 364 orang.
Selain itu, pejabat dari berbagai tingkat Eselon I hingga IV tercatat sebanyak 443 orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pejabat eksekutif seperti bupati, wali kota, gubernur, serta pejabat korporasi juga tercatat dalam statistik tersebut.
KPK berharap, pejabat daerah di Pacitan semakin memahami tantangan dalam pemberantasan korupsi dan semakin berkomitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka.
"Kami berharap acara ini dapat memperkuat komitmen para pejabat di Pacitan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat," pungkas Aida Zulaiha.(*)