KETIK, PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan membeberkan sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Secara umum, jumlah tindak pidana mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun kepolisian memastikan penanganan perkara strategis, termasuk kasus korupsi, tetap berjalan dan akan dirilis pada awal tahun 2026.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Nugroho Azhar menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Pacitan menangani total 86 kasus tindak pidana.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 105 kasus atau turun sebanyak 19 kasus.
“Secara keseluruhan, tren kriminalitas menurun. Ini menunjukkan situasi kamtibmas di Pacitan relatif kondusif, meskipun beberapa jenis kejahatan masih perlu perhatian khusus,” kata AKBP Ayub Nugroho Azhar saat rilis akhir tahun, Senin, 29 Desember 2025.
Dari data kepolisian, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 62 kasus pada tahun 2025, meski turun dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 70 kasus.
Kejahatan transnasional juga mengalami penurunan signifikan dari 34 kasus menjadi 19 kasus.
Untuk perkara narkotika, Polres Pacitan mencatat penurunan dari 31 kasus pada tahun 2024 menjadi 19 kasus pada tahun 2025.
Namun, kasus pencurian justru mengalami kenaikan tipis dari 18 kasus menjadi 19 kasus.
Sementara penipuan dan penggelapan menurun dari 15 kasus menjadi 14 kasus.
Selain itu, kejahatan terhadap anak mengalami peningkatan dari 9 kasus pada tahun 2024 menjadi 11 kasus pada tahun 2025.
Sebaliknya, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan mengalami penurunan cukup signifikan dari 8 kasus menjadi 4 kasus.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa puncak kasus tindak pidana pada tahun 2024 terjadi pada bulan Juni dengan 17 kasus.
Sementara pada tahun 2025, puncak kasus bergeser ke bulan Mei sebanyak 13 kasus, dengan lonjakan lanjutan pada bulan Juli sebanyak 10 kasus.
Selain perkara pidana umum, Polres Pacitan juga menangani kasus yang merugikan kekayaan negara.
Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 1 kasus.
Menjawab pertanyaan terkait ada tidaknya kasus korupsi, Kapolres Pacitan mengatakan bahwa perkara tersebut tengah dalam proses penyidikan dan akan diumumkan secara resmi awal tahun 2026.
“Ada, akan kami rilis di bulan Februari,” ujar Kapolres Ayub menjawab.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bandar.
Hingga kini, penyidik Polres Pacitan telah memeriksa belasan saksi.
“Kasusnya di Kecamatan Bandar. Sesuai yang saya sampaikan sebelumnya,” jelasnya.
AKBP Ayub menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta akan disampaikan ke publik sesuai tahapan proses.
"Tunggu dulu ya, karena penghitungan kerugian negara ada di Inspektorat. Dan memang kalau kasus korupsi prosesnya tidak bisa cepat," jelasnya.
Di sisi lain, Kapolres memastikan bahwa selama tahun 2024 hingga 2025 tidak ditemukan perkara yang berimplikasi pada kontijensi seperti SARA, anarkisme, maupun konflik komunal di wilayah hukum Polres Pacitan.
Terakhir, Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)
