KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, memberikan klarifikasi terkait pembangunan lintasan lari (jogging track) di Stadion Forlantas yang sempat menjadi sorotan publik. Proyek tersebut sebelumnya menuai perhatian karena tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan.
Polemik ini mencuat usai diberitakan Ketik.com pada hari Kamis pagi, 18 Desember 2025, dalam artikel berjudul "Proyek "Siluman" Jogging Track di Stadion Forlantas Sidomoyo, Sleman Tuai Tanda Tanya,"
Berita tersebut menyoroti kekhawatiran masyarakat akan transparansi proyek yang dikerjakan di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Sehari berselang, pada Jumat siang, 19 Desember 2025, papan informasi proyek terlihat telah terpasang di area stadion. Berdasarkan papan tersebut, pekerjaan bertajuk Pembangunan jogging track itu memiliki nomor kontrak 3/TPK.SDMY/X/2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp500 juta. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Bhakti Pertiwi Utama.
Meski kolom sumber dana pada papan proyek tidak dicantumkan secara rinci, pihak pemerintah memastikan bahwa pendanaan pembangunan jogging track tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Sidomoyo yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025.
Langkah Klarifikasi Dinas PMK
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Budi Pramono, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Kalurahan Sidomoyo menyusul berkembangnya spekulasi di masyarakat.
Aktivitas penataan pasir dan pemasangan pembatas beton (kanstin) dan paving blok di sisi timur Stadion Forlantas, Sidomoyo, Godean, Sleman, Jumat malam 19 Desember 2025. Proses pembangunan joging track ini sempat menjadi pertanyaaan masyarakat karena ketiadaan papan nama proyek pada awal pengerjaannya, serta sepi aktifitas tenaga kerja. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
"Tempo hari, Kamis siang 19 Desember 2025 usai adanya pemberitaan tersebut. Kami, Dinas PMK Sleman dan Panewu Godean sudah ke Kalurahan Sidomoyo, klarifikasi tentang proyek tersebut. Kami undang juga pihak pemborongnya," ungkap Budi Pramono saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa proyek harus diselesaikan sesuai batas waktu kontrak, yakni paling lambat 30 Desember 2025. Selain itu, pihak kalurahan diminta melakukan pengawasan ketat agar pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Akselerasi Pekerjaan
Senada dengan hal tersebut, Panewu (Camat) Godean, Edi Wibowo, mengakui adanya keterlambatan dalam progres pembangunan di Stadion Forlantas. Ia memastikan akan dilakukan akselerasi penyelesaian agar tidak melampaui tahun anggaran.
"Nyuwun dukungan dan doanya mas," ujar Edi Wibowo. Ia juga menegaskan kembali bahwa anggaran yang digunakan berasal dari Pemerintah Kalurahan Sidomoyo dengan bersumber dari dana desa.
Aktivitas pengerjaan di sisi barat Stadion Forlantas, Sidomoyo, Godean, Sabtu siang, 20 Desember 2025 pekan lalu. Terlihat pekerja sedang melakukan penggalian jalur dan penyiapan lahan untuk pemasangan pembatas beton (kanstin) serta penataan paving blok guna mengejar target penyelesaian proyek jogging track di akhir tahun anggaran. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
Merespons dinamika yang ada, Lurah Sidomoyo, Hariyadi, melayangkan surat keberatan bernomor 140/40 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam suratnya, Hariyadi menyatakan keberatan atas penyebutan proyek tersebut sebagai proyek "siluman" dan menilai pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi internal kalurahan.
Saat ini, identitas proyek dan nilai anggaran telah terbuka untuk publik seiring terpasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan. Pantauan di lapangan pada Selasa, 23 Desember 2025, menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung intensif. Sekitar 25 tenaga kerja dikerahkan untuk menyelesaikan pembangunan jogging track yang mengelilingi sisi luar Stadion Forlantas, di bawah pengawasan sejumlah pihak, guna mengejar target penyelesaian sebelum akhir tahun anggaran. (*)
