PAW Dua Anggota DPRD Pacitan Tak Serempak, PKS Lebih Dulu Masuki Proses

29 Desember 2025 16:31 29 Des 2025 16:31

Thumbnail PAW Dua Anggota DPRD Pacitan Tak Serempak, PKS Lebih Dulu Masuki Proses
Proses PAW anggota DPRD Pacitan belum bisa dipastikan tahun ini. Dua kursi lowong masih menunggu terisi, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Kekosongan dua kursi di DPRD Kabupaten Pacitan hingga akhir tahun 2025 berpotensi masih berlanjut. 

Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota dewan yang wafat belum sepenuhnya rampung karena menunggu tahapan administrasi dan kepastian data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris DPRD Pacitan, Didik Alih Wibowo, menyampaikan bahwa saat ini proses PAW dari partai politik pengusung berada pada posisi yang berbeda.

“Yang dari PDIP belum ada proses di DPRD, kalau yang PKS sudah sampai di Gubernur atau provinsi, mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan,” kata Didik, Senin, 29 Desember 2025.

Saat ditanya apakah pelantikan PAW akan digelar bersamaan, Didik menilai peluang itu kecil karena jarak waktu proses masing-masing partai cukup jauh.

“Karena terlalu lama, saya kira tidak,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD belum dapat memastikan waktu pelantikan pengganti dua anggota dewan yang meninggal dunia, yakni Edi Kuncoro dari Dapil I Pacitan–Pringkuku dan Handaya Aji dari Dapil VI Tulakan–Kebonagung.

"Nama penggantinya yang menetapkan dari KPU, kami hanya memproses," ungkapnya.

Menurut Didik, secara umum tahapan PAW tidak bersifat politis, melainkan administratif. 

DPRD hanya memfasilitasi proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya yang jelas hanya administrasi, antara lain dengan KPU dilakukan pemutakhiran data, sehingga diperoleh kepastian data,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah berkas PAW diterima secara lengkap, sekretariat DPRD akan menyusun agenda lanjutan, termasuk pengaturan waktu pelantikan. 

“Nanti baru merencanakan alokasi waktunya,” kata Didik.

Sementara itu, dari internal partai, PDI Perjuangan Pacitan memastikan akan mengikuti mekanisme PAW sesuai aturan KPU. 

Ketua DPC PDIP Pacitan, Heru Setyanto menyebut, kursi yang ditinggalkan almarhum Edi Kuncoro akan diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

“Tentunya proses PAW akan kami percepat. Setelah pengurus baru, kami akan mengajukan penggantian antar waktu,” kata Heru.

Sesuai peraturan KPU, tambahnya, PAW akan diisi oleh perolehan nomor dua, yakni Eko Setyo Ranu.

Dari Partai Keadilan Sejahtera, Ketua DPD PKS Pacitan Ahmad Rifai menyampaikan bahwa Pujo Hartono menjadi kandidat pengganti Handaya Aji. 

Pujo Hartono meraih suara di urutan kedua setelah Handaya Aji pada pemilu terakhir.

Dengan masih kosongnya dua kursi DPRD, sejumlah agenda kedewanan tetap berjalan dengan komposisi anggota yang ada.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Pacitan PAW DPRD Kekosongan Kursi DPRD Politik Pacitan PDIP Pacitan PKS Pacitan KPU Pacitan