KETIK, JEMBER – Sebanyak 72 advokat dari berbagai organisasi profesi memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap pemeriksaan Karuniawan Nurahmansyah alias Awan di Mapolres Jember, Jumat, 26 Desember 2025. Karuniawan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jember terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Kehadiran puluhan advokat tersebut menyita perhatian publik. Mereka menilai pemeriksaan terhadap rekan seprofesinya berpotensi mengarah pada kriminalisasi advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum.
Koordinator Forum Kerabat Advokat (FKA), Lutfian Ubaidillah, mengatakan pendampingan dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus pengawasan agar proses hukum berjalan objektif dan adil.
“Yang dilakukan saat ini adalah pemeriksaan terhadap saudara Karuniawan yang memenuhi panggilan penyidik. Fokus pemeriksaan tetap mengacu pada laporan pihak pelapor,” ujar Lutfian kepada wartawan.
Ia menyebut, dari total 72 advokat yang menyatakan dukungan, sekitar 25 orang hadir langsung di Polres Jember untuk mengawal jalannya pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Satreskrim Polres Jember sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi pelapor, terlapor, saksi di lapangan, serta keterangan saksi ahli,” kata Harry.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan Komisi C yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada 28 November 2025. Mereka melaporkan dugaan penghinaan dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataan Karuniawan Nurahmansyah dalam sebuah video wawancara berdurasi sekitar 4 menit 43 detik.
Dalam video tersebut, Karuniawan yang bertindak sebagai pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyebut tindakan anggota DPRD Jember tersebut seperti “maling”. Laporan itu diterima Polres Jember dengan nomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember dan kini berlanjut ke tahap penyelidikan. (*)
