FKA Anggap Pelaporan Awan Berpotensi Kriminalisasi Advokat, Ajukan Audiensi ke Kapolres Jember

26 Desember 2025 16:20 26 Des 2025 16:20

Thumbnail FKA Anggap Pelaporan Awan Berpotensi Kriminalisasi Advokat, Ajukan Audiensi ke Kapolres Jember
72 pengacara yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) saat mendampingi rekannya, advokat Karuniawan alias Awan memenuhi undangan pemeriksaan di Mapolres Jember pada Jumat, 26 Desember 2025. (Foto: Atta/ Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Forum Kerabat Advokat (FKA) menilai pemeriksaan terhadap Karuniawan Nurahmansyah alias Awan di Polres Jember berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi advokat. Penilaian tersebut mendorong FKA mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolres Jember.

Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah, SH, MH, menegaskan bahwa advokat sangat rentan dilaporkan secara hukum saat menjalankan tugas pendampingan, padahal profesi advokat memiliki perlindungan hukum yang tegas.

“Kami melihat ada potensi kriminalisasi terhadap rekan kami yang sedang menjalankan profesinya. Karena itu, kami mengajukan audiensi agar persoalan ini dibahas secara objektif dan proporsional,” ujar Lutfian.

Ia menyebutkan, FKA telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada tanggapan resmi.

“Mungkin karena masih suasana Natal dan menjelang Tahun Baru, sehingga beliau memiliki banyak agenda,” katanya.

Menurut Lutfian, audiensi tersebut penting untuk mencegah preseden buruk yang dapat mengancam independensi dan keberanian advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan dan belum mengambil kesimpulan hukum apa pun.

“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi pelapor, terlapor, saksi di lapangan, serta meminta pendapat saksi ahli, termasuk ahli ITE dan ahli bahasa,” jelas Harry.

Kasus ini berawal ketika tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan Komisi C melaporkan Karuniawan Nurahmansyah ke Polres Jember pada 28 November 2025. Laporan tersebut dilayangkan setelah para anggota dewan merasa keberatan atas pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara yang beredar luas di publik.

Dalam kapasitasnya sebagai pendamping hukum pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan diduga melontarkan pernyataan yang ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap anggota DPRD. Laporan pengaduan masyarakat itu telah diterima Polres Jember dan kini menjadi dasar proses penyelidikan yang sedang berjalan. (*)

Tombol Google News

Tags:

kriminalisasi advokat karuniawan Advokat Awan anggota DPRD Jember laporkan advokat