KETIK, JEMBER – Polemik antara sejumlah anggota DPRD Jember dengan advokat Karuniawan Nurahmansyah, terus berlanjut. Puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) resmi melaporkan tujuh anggota DPRD Jember ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Jember atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Sekretariat DPRD Jember, Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.20 WIB.
Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah menjelaskan, bahwa pengaduan tersebut diajukan karena pelaksanaan sidak oleh sejumlah anggota dewan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun tata tertib internal DPRD Jember.
“Hari ini kami menyampaikan surat pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Jember, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan dalam proses sidak,” ujar Lutfian kepada wartawan.
Ia menyebut, rombongan FKA yang datang ke Gedung DPRD Jember berjumlah sekitar 25 advokat, mewakili total 72 advokat yang tergabung dalam forum tersebut.
Menurut Lutfian, indikasi pelanggaran etik terlihat dari pelaksanaan sidak di salah satu kawasan perumahan yang diduga tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Tata Tertib DPRD Jember. Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa sidak dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas resmi.
“Indikasinya, sidak tersebut menyalahi prosedur, baik berdasarkan UU MD3 maupun tata tertib DPRD Jember. Kami juga menduga tidak ada surat tugas dalam pelaksanaan sidak tersebut,” tegasnya.
Dalam catatan media Ketik.com, persoalan ini bermula dari kegiatan sidak sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Jember ke sebuah kawasan perumahan yang kemudian memicu perdebatan dengan pihak pengembang dan kuasa hukumnya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pernyataan seorang advokat yang menanggapi sidak tersebut justru dilaporkan ke Polres Jember oleh sejumlah anggota DPRD.
Situasi tersebut memicu reaksi solidaritas dari kalangan advokat. FKA menilai pelaporan pidana terhadap advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi hukum. Oleh karena itu, mereka memilih menempuh jalur etik dengan melaporkan para legislator ke Badan Kehormatan DPRD Jember.
Lutfian menegaskan, langkah ini bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi DPRD, melainkan sebagai upaya menegakkan etika dan kepastian hukum dalam setiap tindakan pejabat publik.
“Kami berharap anggota dewan yang dilaporkan dapat diperiksa secara etik oleh Badan Kehormatan. Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai prosedur, bukan secara ugal-ugalan,” ujarnya.
Dalam proses penyerahan laporan, FKA juga menyoroti mekanisme penerimaan surat pengaduan yang dinilai memakan waktu cukup lama. Lutfian mengaku mendapat penjelasan dari staf DPRD bahwa unsur pimpinan Badan Kehormatan sedang berada di luar kota.
Sementara itu, Staf Humas DPRD Jember, Hermin Herawati, membenarkan bahwa surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember.
Menurut Hermin, pada saat penyerahan laporan, Ketua BK memang sedang menghadiri agenda rapat di Surabaya.
“Surat pengaduan ini ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan. Saat itu beliau sedang ada agenda rapat di Surabaya. Surat tetap kami terima, dan tindak lanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua BK,” jelas Hermin.
Ia menambahkan, meskipun secara administratif DPRD Jember beroperasi pada jam kerja, para anggota dewan kerap memiliki agenda rapat maupun kegiatan di luar daerah.
Hermin memastikan, surat pengaduan itu telah dicatat secara administratif oleh Sekretariat DPRD Jember.
