25 Advokat Datangi Polres Jember, Protes Laporan DPRD terhadap Rekan Seprofesi

1 Desember 2025 15:30 1 Des 2025 15:30

Thumbnail 25 Advokat Datangi Polres Jember, Protes Laporan DPRD terhadap Rekan Seprofesi
Para advokat muda Jember yang datang menyerahkan surat permohonan audiensi ke Kapolres Jember, terkait pelaporan terhadap salah satu rekan satu profesi mereka oleh anggota DPRD Jember, Senin 1 Desember 2025. (Foto: Atta/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Persoalan hukum antara sejumlah anggota DPRD Jember dan seorang advokat pendamping perusahaan perumahan semakin menghangat. Sebanyak 25 advokat mendatangi Mapolres Jember pada Senin siang, 1 Desember 2025.

Para advokat muda yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) hadir untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra terkait dugaan kriminalisasi profesi.

“Kami baru saja menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Kapolres terkait laporan terhadap rekan kami yang kami nilai mengarah pada kriminalisasi,” ujar Juru Bicara FKA, Gunawan Hendro.

Gunawan menjelaskan, advokat menjalankan tugasnya dengan perlindungan undang-undang, baik di dalam maupun luar pengadilan. “Sesuai Putusan MK Nomor 109 Tahun 2024, advokat memiliki perlindungan hukum. Kedatangan kami untuk menyamakan persepsi agar hal ini dipahami bersama,” katanya.

Ia berharap, kepolisian memberi perhatian penuh atas permohonan FKA tersebut. “Kami ingin persoalan ini selesai dengan cara yang baik. Polisi perlu lebih proaktif dan menilai laporan ini secara positif,” tambahnya.

Anggota FKA lainnya, Lutfian Ubaidillah, juga menilai laporan tersebut tidak semestinya dibawa ke ranah pidana, terlebih karena pelapor merupakan anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C.

“Masalahnya sebenarnya bisa selesai tanpa laporan resmi. Ini menyangkut lembaga negara. Pernyataan rekan kami tidak dimaksudkan sebagai penghinaan, melainkan analogi, bukan tuduhan langsung,” ujar advokat yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) ini. 

Sebagai akademisi, Lutfian menegaskan aksi FKA adalah bentuk solidaritas profesi. “Advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas, baik litigasi maupun nonlitigasi,” jelasnya.

Lutfian mengkritik langkah sejumlah anggota DPRD Jember itu yang melaporkan koleganya ke polisi saat sedang menjalankan tugas profesi. Ia juga menanggapi kritik anggota DPRD Jember soal ketidakhadiran Karuniawan dalam undangan hearing DPRD Jember sebagai salah satu faktor yang mendorong pelaporan ke polisi. 

“Setelah sidak itu, tiba-tiba muncul laporan ke Polres. Apa yang terjadi saat hearing juga berbeda konteks dengan yang dilaporkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melaporkan advokat Karuniawan Nurahmansyah — pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya — atas dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE.

Laporan itu muncul setelah beredar video berdurasi 4 menit 43 detik, di mana Karuniawan menyebut anggota legislatif sebagai “maling”.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebut tujuh anggota dewan yang menjadi pelapor: Ardi (Ketua Komisi C/Gerindra), Candra (Ketua Komisi B/PDI Perjuangan), Hanan (Gerindra), Ipung (PDI Perjuangan), Agung (Golkar Amanah), Ikbal (PPP), dan dirinya (NasDem).

Polres Jember telah menerima laporan tersebut, dibuktikan dengan diterbitkannya surat tanda terima pengaduan masyarakat bernomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma melalui KBO Reskrim Iptu Dwi Sugiyanto membenarkan adanya laporan itu. “Benar, beberapa anggota dewan telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan posisi kasus ini,” tambahnya.

Tombol Google News

Tags:

advokat Jember Advokat Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra Kriminalisasi Gunawan Hendro DPRD Jember Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma Lutfian Ubaidillah Karuniawan Nurahmansyah