KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya bersama Satpol PP harus segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pasar yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ia menyebutkan, ada sedikitnya empat pasar di Surabaya yang harus segera ditertibkan karena keberadaannya tidak berizin maupun beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
Machmud menjelaskan surat peringatan ketiga (SP3) yang telah dilayangkan Pemkot kepada pengelola pasar-pasar tersebut menjadi batas terakhir. Menurutnya, langkah penindakan sudah seharusnya dilakukan, disertai bantuan penertiban dari Satpol PP.
“Kami mengingatkan besok itu sudah SP3 terakhir. Harus ada penindakan nyata, jangan berhenti di surat peringatan saja. Kalau memang tidak boleh, ya ditutup sesuai aturan,” tegas Machmud pada Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut Machmud, salah satu pasar yang sama sekali tidak memiliki izin adalah Pasar di kawasan Tanjungsari, Lipak, dan Koblen. Khusus untuk Pasar Koblen, izin operasionalnya disebut sudah mati, namun aktivitas perdagangan tetap berjalan.
Selain itu, ada juga pasar tumpah seperti di Kalibuto, Pakis, dan Karangmenjangan yang memanfaatkan badan jalan untuk berdagang.
Kondisi ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu fungsi jalan raya yang seharusnya digunakan untuk kelancaran lalu lintas.
“Jalan yang mestinya tiga lajur, jadi hanya satu lajur karena sisanya dipakai jualan. Tapi anehnya, Satpol PP justru membiarkan bahkan ikut menjaga,” sindirnya.
Selain masalah izin, Machmud juga menyoroti pasar-pasar resmi yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
Ia mencontohkan pasar buah dan sayur yang seharusnya buka mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB, namun kenyataannya beroperasi hingga 24 jam penuh.
“Kalau izinnya hanya sampai jam tertentu, ya harus dipatuhi. Jangan seenaknya buka sepanjang hari,” ujarnya.
Machmud menilai lemahnya pengawasan Satpol PP membuat pelanggaran pasar kerap dibiarkan hingga menahun.
Menurutnya, seharusnya Satpol PP sudah bertindak sejak awal ada aktivitas di lokasi yang tidak sesuai aturan.
“Sejak ada satu-dua pedagang yang menempati tanah liar, Satpol PP harus turun. Tapi faktanya, dibiarkan sampai ramai baru heboh. Ini yang selalu berulang,” katanya.
Di sisi lain, Machmud juga memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Namun, ia menegaskan penegakan aturan tetap harus dilakukan untuk menjaga ketertiban kota.
“Kalau memang aturan melarang, ya tidak boleh. Kalau diperbolehkan, harus sesuai jam dan kategori pasarnya. Surabaya ini kota besar, harus lebih tertib dari kota lain,” tandasnya.(*)
4 Pasar Ilegal di Surabaya Harus Segera Ditertibkan, Komisi B DPRD Minta Pemkot Tegas
28 Agustus 2025 15:41 28 Agt 2025 15:41

Rangkuman Berita:
DPRD Surabaya desak Pemkot tindak tegas pasar ilegal dan langgar aturan. Moch. Machmud sebut SP3 terakhir harus diiringi penindakan nyata, termasuk penutupan jika tak berizin. Pasar Tanjungsari, Lipak, Koblen, serta pasar tumpah Kalibuto, Pakis, dan Karangmenjangan jadi sorotan. Satpol PP dinilai lemah dalam pengawasan.
Trend Terkini

25 Agt 2025 05:00
Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu Akan Gelar Aksi di Pendopo, Bupati Anom: Monggo

24 Agt 2025 10:25
Menakar Peluang 3 Calon Sekda Kabupaten Malang, Budiar Paling Berpengalaman

26 Agt 2025 19:07
Breaking News! Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim, Kasus Korupsi Apa?

23 Agt 2025 06:45
Resmi Dilantik, Direktur Baru PDAM Sleman Ditantang Perbaiki Kualitas Layanan

26 Agt 2025 09:52
Tebang Puluhan Pohon, Kepala SMAN 2 Situbondo Digugat LBH Mitra Santri

Tags:
DPRD Surabaya Moch Machmud Komisi B Komisi B DPRD Surabaya Satpol PP Surabaya pasar surabayaBaca Juga:
Komisi B DPRD Surabaya Turun Tangan, Mediasi Konflik Juru Parkir dan Mie GacoanBaca Juga:
Pengamen Tenggelam Saat Hindari Razia, Satpol PP Surabaya Akui Perlu EvaluasiBaca Juga:
Aset Pemkot Surabaya Bisa Jadi Mesin PAD, DPRD Desak Optimalisasi dan DigitalisasiBaca Juga:
Fraksi Golkar Ingatkan Dirut KBS Harus Kuasai Manajemen dan KonservasiBaca Juga:
Dua Kelurahan di Surabaya Masih Tak Punya Kantor, Ketua Komisi A DPRD: Miris!Berita Lainnya oleh Shinta Miranda

28 Agustus 2025 17:10
Tostem Resmi Ekspansi ke Surabaya, Sasar Pasar Properti Menengah Atas

28 Agustus 2025 15:41
4 Pasar Ilegal di Surabaya Harus Segera Ditertibkan, Komisi B DPRD Minta Pemkot Tegas

28 Agustus 2025 15:33
PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1, Berikut Info Lengkapnya

27 Agustus 2025 18:50
SERES 3 Resmi Meluncur di GIIAS Surabaya, DFSK Perkuat Pasar Kendaraan Listrik

27 Agustus 2025 17:12
Promo Fantastis United E-Motor di GIIAS Surabaya 2025, Beli Motor Listrik Bisa Dapat Bonus Motor Lagi!

27 Agustus 2025 15:45
Honda Surabaya Center Tampil di GIIAS Surabaya 2025, Pamerkan Produk Hybrid Unggulan

Trend Terkini

25 Agt 2025 05:00
Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu Akan Gelar Aksi di Pendopo, Bupati Anom: Monggo

24 Agt 2025 10:25
Menakar Peluang 3 Calon Sekda Kabupaten Malang, Budiar Paling Berpengalaman

26 Agt 2025 19:07
Breaking News! Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim, Kasus Korupsi Apa?

23 Agt 2025 06:45
Resmi Dilantik, Direktur Baru PDAM Sleman Ditantang Perbaiki Kualitas Layanan

26 Agt 2025 09:52
Tebang Puluhan Pohon, Kepala SMAN 2 Situbondo Digugat LBH Mitra Santri

