KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya bersama Satpol PP harus segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pasar yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ia menyebutkan, ada sedikitnya empat pasar di Surabaya yang harus segera ditertibkan karena keberadaannya tidak berizin maupun beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
Machmud menjelaskan surat peringatan ketiga (SP3) yang telah dilayangkan Pemkot kepada pengelola pasar-pasar tersebut menjadi batas terakhir. Menurutnya, langkah penindakan sudah seharusnya dilakukan, disertai bantuan penertiban dari Satpol PP.
“Kami mengingatkan besok itu sudah SP3 terakhir. Harus ada penindakan nyata, jangan berhenti di surat peringatan saja. Kalau memang tidak boleh, ya ditutup sesuai aturan,” tegas Machmud pada Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut Machmud, salah satu pasar yang sama sekali tidak memiliki izin adalah Pasar di kawasan Tanjungsari, Lipak, dan Koblen. Khusus untuk Pasar Koblen, izin operasionalnya disebut sudah mati, namun aktivitas perdagangan tetap berjalan.
Selain itu, ada juga pasar tumpah seperti di Kalibuto, Pakis, dan Karangmenjangan yang memanfaatkan badan jalan untuk berdagang.
Kondisi ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu fungsi jalan raya yang seharusnya digunakan untuk kelancaran lalu lintas.
“Jalan yang mestinya tiga lajur, jadi hanya satu lajur karena sisanya dipakai jualan. Tapi anehnya, Satpol PP justru membiarkan bahkan ikut menjaga,” sindirnya.
Selain masalah izin, Machmud juga menyoroti pasar-pasar resmi yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
Ia mencontohkan pasar buah dan sayur yang seharusnya buka mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB, namun kenyataannya beroperasi hingga 24 jam penuh.
“Kalau izinnya hanya sampai jam tertentu, ya harus dipatuhi. Jangan seenaknya buka sepanjang hari,” ujarnya.
Machmud menilai lemahnya pengawasan Satpol PP membuat pelanggaran pasar kerap dibiarkan hingga menahun.
Menurutnya, seharusnya Satpol PP sudah bertindak sejak awal ada aktivitas di lokasi yang tidak sesuai aturan.
“Sejak ada satu-dua pedagang yang menempati tanah liar, Satpol PP harus turun. Tapi faktanya, dibiarkan sampai ramai baru heboh. Ini yang selalu berulang,” katanya.
Di sisi lain, Machmud juga memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Namun, ia menegaskan penegakan aturan tetap harus dilakukan untuk menjaga ketertiban kota.
“Kalau memang aturan melarang, ya tidak boleh. Kalau diperbolehkan, harus sesuai jam dan kategori pasarnya. Surabaya ini kota besar, harus lebih tertib dari kota lain,” tandasnya.(*)
4 Pasar Ilegal di Surabaya Harus Segera Ditertibkan, Komisi B DPRD Minta Pemkot Tegas
28 Agustus 2025 15:41 28 Agt 2025 15:41
Rangkuman Berita:
DPRD Surabaya desak Pemkot tindak tegas pasar ilegal dan langgar aturan. Moch. Machmud sebut SP3 terakhir harus diiringi penindakan nyata, termasuk penutupan jika tak berizin. Pasar Tanjungsari, Lipak, Koblen, serta pasar tumpah Kalibuto, Pakis, dan Karangmenjangan jadi sorotan. Satpol PP dinilai lemah dalam pengawasan.
Trend Terkini
31 Okt 2025 15:10
Dana Desa dan Persoalan Sampah
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
31 Okt 2025 16:14
20 Tim Melaju ke 28 Besar Piala Bupati Halsel 2025, Zona Bacan Masih Jadi Laga Hidup Mati
Tags:
DPRD Surabaya Moch Machmud Komisi B Komisi B DPRD Surabaya Satpol PP Surabaya pasar surabayaBaca Juga:
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta MaafBaca Juga:
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah RakyatBaca Juga:
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan InovasiBaca Juga:
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Regulasi Tenda Hajatan Harus Adil dan ProporsionalBaca Juga:
Flu Malaysia Tak Bisa Ditangkal Vaksin Lama, DPRD Surabaya Imbau Warga Waspada di Musim PeralihanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
31 Okt 2025 15:10
Dana Desa dan Persoalan Sampah
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
31 Okt 2025 16:14
20 Tim Melaju ke 28 Besar Piala Bupati Halsel 2025, Zona Bacan Masih Jadi Laga Hidup Mati
