4 Pasar Ilegal di Surabaya Harus Segera Ditertibkan, Komisi B DPRD Minta Pemkot Tegas

28 Agustus 2025 15:41 28 Agt 2025 15:41

Thumbnail 4 Pasar Ilegal di Surabaya Harus Segera Ditertibkan, Komisi B DPRD Minta Pemkot Tegas
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya bersama Satpol PP harus segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pasar yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyebutkan, ada sedikitnya empat pasar di Surabaya yang harus segera ditertibkan karena keberadaannya tidak berizin maupun beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.

Machmud menjelaskan surat peringatan ketiga (SP3) yang telah dilayangkan Pemkot kepada pengelola pasar-pasar tersebut menjadi batas terakhir. Menurutnya, langkah penindakan sudah seharusnya dilakukan, disertai bantuan penertiban dari Satpol PP.

“Kami mengingatkan besok itu sudah SP3 terakhir. Harus ada penindakan nyata, jangan berhenti di surat peringatan saja. Kalau memang tidak boleh, ya ditutup sesuai aturan,” tegas Machmud pada Kamis 28 Agustus 2025.

Menurut Machmud, salah satu pasar yang sama sekali tidak memiliki izin adalah Pasar di kawasan Tanjungsari, Lipak, dan Koblen. Khusus untuk Pasar Koblen, izin operasionalnya disebut sudah mati, namun aktivitas perdagangan tetap berjalan.

Selain itu, ada juga pasar tumpah seperti di Kalibuto, Pakis, dan Karangmenjangan yang memanfaatkan badan jalan untuk berdagang.

Kondisi ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu fungsi jalan raya yang seharusnya digunakan untuk kelancaran lalu lintas.

“Jalan yang mestinya tiga lajur, jadi hanya satu lajur karena sisanya dipakai jualan. Tapi anehnya, Satpol PP justru membiarkan bahkan ikut menjaga,” sindirnya.

Selain masalah izin, Machmud juga menyoroti pasar-pasar resmi yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.

Ia mencontohkan pasar buah dan sayur yang seharusnya buka mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB, namun kenyataannya beroperasi hingga 24 jam penuh.

“Kalau izinnya hanya sampai jam tertentu, ya harus dipatuhi. Jangan seenaknya buka sepanjang hari,” ujarnya.

Machmud menilai lemahnya pengawasan Satpol PP membuat pelanggaran pasar kerap dibiarkan hingga menahun.

Menurutnya, seharusnya Satpol PP sudah bertindak sejak awal ada aktivitas di lokasi yang tidak sesuai aturan.

“Sejak ada satu-dua pedagang yang menempati tanah liar, Satpol PP harus turun. Tapi faktanya, dibiarkan sampai ramai baru heboh. Ini yang selalu berulang,” katanya.

Di sisi lain, Machmud juga memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Namun, ia menegaskan penegakan aturan tetap harus dilakukan untuk menjaga ketertiban kota.

“Kalau memang aturan melarang, ya tidak boleh. Kalau diperbolehkan, harus sesuai jam dan kategori pasarnya. Surabaya ini kota besar, harus lebih tertib dari kota lain,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Moch Machmud Komisi B Komisi B DPRD Surabaya Satpol PP Surabaya pasar surabaya