312 Hektar Kawasan TNGM Rusak Akibat Tambang Ilegal, Ribuan Warga Terancam Krisis Air Bersih

3 November 2025 20:15 3 Nov 2025 20:15

Thumbnail 312 Hektar Kawasan TNGM Rusak Akibat Tambang Ilegal, Ribuan Warga Terancam Krisis Air Bersih
Kepala Balai TNGM, M Wahyudi (jaket biru), bersama tim Bareskrim Polri saat meninjau langsung area yang terdampak parah oleh penambangan ilegal, 3 November 2025. (Foto: Balai TNGM for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Penambangan material vulkanik ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mencapai tingkat kerusakan yang mengkhawatirkan dan mengancam keutuhan ekosistem vital Merapi. Ini juga menimbulkan krisis air bersih bagi ribuan warga.

Hingga Oktober 2025, Balai TNGM mencatat, lebih dari 300 hektar area konservasi telah berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas pengerukan.

"Penambangan material vulkanik ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) telah menimbulkan dampak kerusakan ekologis dan sosial yang sangat parah. Data Balai TNGM per Oktober 2025 menunjukkan, seluas 312,497 hektar lahan di kawasan konservasi seluas 6.607,52 hektar ini telah menjadi area terbuka (open area) akibat aktivitas pengerukan," ungkap Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi.

Kerusakan masif ini terkonsentrasi di Resor Srumbung (251,47 hektar) dan Resor Dukun (61,027 hektar), mengancam keutuhan Merapi sebagai situs Cagar Biosfer dan Geopark.

Muhammad Wahyudi menyatakan keprihatinannya atas masifnya kerusakan tersebut, terutama di tengah upaya pemulihan ekosistem pascaerupsi.

Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah menyebabkan perubahan bentang alam, fragmentasi habitat flora dan fauna, serta hilangnya potensi keanekaragaman hayati di TNGM.

"Taman Nasional Gunung Merapi bukan tempat untuk penambangan. Dengan alasan apa pun, pengambilan material di kawasan konservasi adalah pelanggaran hukum yang serius dan mengancam kelestarian ekosistem," tegas M Wahyudi, Senin 3 November 2025.

Ancaman Nyata Krisis Air Bersih

Dampak paling mendesak dirasakan oleh masyarakat di kaki Merapi. Penambangan ilegal dilaporkan merusak fungsi kawasan sebagai daerah resapan air, khususnya di Resor Dukun.

Hal ini secara langsung memengaruhi dua sumber mata air utama: mata air Sisir (Sontir) dan mata air Cacaban. Dibeberkan, laporan warga Dusun Gumuk, Desa Sumber, 28 Januari 2025, mengeluhkan air keruh pada sumber mata air dan aliran Sungai Cacaban, yang merupakan kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Padahal, mata air Sisir dan Cacaban dimanfaatkan oleh lebih dari 700 Kepala Keluarga (KK) di Desa Keningar, Sumber, dan Ngargomulyo, termasuk fasilitas umum seperti SDN I Keningar.

"Ini bukan hanya isu lingkungan, tetapi sudah menjadi krisis hak dasar masyarakat atas air bersih. Fungsi daerah resapan air yang kritis telah rusak," tambah Wahyudi.

Puluhan Hektar Lahan Rehabilitasi Terdampak

Selain dampak sosial, aktivitas penambangan ilegal ini juga merusak upaya konservasi yang telah dilakukan TNGM. Total sekitar 60 hektar areal penanaman pohon oleh TNGM, termasuk program Pemulihan Ekosistem (PE) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), dikabarkan rusak dan hilang.

isebutkan, beberapa program yang terdampak, antara lain: 17 hektar kawasan RHL (2014-2016) dengan tanaman konservasi seperti Puspa dan Salam. Sebanyak 3 hektar demplot tanaman lokal (Puspa, Berasan, Gondang dan lain lain).

Kemudian 10 hektar kegiatan Pemulihan Ekosistem TNGM (PE). Serta program penanaman oleh JICA dan TS Tech pada tahun 2012 seluas kurang lebih 20 hektar.

Pengawasan dan Fluktuasi Alat Berat

Dari hasil patroli (secara langsung maupun dengan drone) per Oktober 2025, Balai TNGM memonitor sejumlah 47 alat berat beroperasi di dalam kawasan. Sebanyak 42 alat berat ditemukan di Resor Srumbung dan 5 alat berat di Resor Dukun. M Wahyudi mencatat adanya fluktuasi aktivitas tambang dalam setahun terakhir.

"Puncak aktivitas terjadi pada Februari 2025 dengan 27 alat berat, 101 truk, dan 31 gubuk kerja. Walaupun terjadi penurunan drastis pada September - Oktober 2025, hal ini menunjukkan pengawasan ketat harus terus dilakukan. Penurunan aktivitas bukan berarti masalah selesai, tetapi pemulihan dan pengawasan jangka panjang tetap diperlukan," tegasnya.

Diingatkan bahwa TNGM merupakan salah satu site Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh dan site Geopark Yogyakarta. Untuk itu ia tekankan, Balai TNGM mendesak seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas penambangan ilegal ini sesuai rekomendasi dari Kemenkopolhukam, dan segera memulai program pemulihan ekosistem sungai di kawasan TNGM. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penambangan Ilegal Gunung Merapi Kerusakan Ekologis Balai TNGM Taman Nasional Gunung Merapi Pemda DIY pemprov jateng