Laporan Khusus Luka Parah Konservasi Merapi (1)

409 Hektare Kawasan Rusak: Balai TNGM Ungkap Peran Verifikasi dan Skala Pelanggaran Tambang Ilegal

20 November 2025 16:13 20 Nov 2025 16:13

Thumbnail 409 Hektare Kawasan Rusak: Balai TNGM Ungkap Peran Verifikasi dan Skala Pelanggaran Tambang Ilegal
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, (jaket biru) bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni (rompi hitam) di lokasi penindakan tambang ilegal di kawasan TNGM. (Foto: BTNGM for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menyatakan kawasan konservasi tersebut mengalami kerusakan masif akibat praktik penambangan pasir ilegal yang diungkap dalam operasi gabungan bersama Bareskrim Polri. Luas total kawasan yang terdampak ditaksir mencapai 409,24 ha, meliputi wilayah Kecamatan Srumbung dan Dukun, Kabupaten Magelang.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menjelaskan data ini merupakan hasil penghitungan sementara yang dilakukan pihaknya pasca-penindakan.

Peran TNGM dalam Operasi Gabungan

Muhammad Wahyudi menjabarkan peran spesifik Balai TNGM dalam operasi gabungan bersama Dittipidter Bareskrim Polri dan instansi terkait lainnya adalah sebagai tim verifikasi kawasan.

“Pada saat operasi gabungan, Balai Taman Nasional Gunung Merapi diminta oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menunjukkan dan memastikan apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut berada di dalam kawasan TNGM,” kata Wahyudi, Kamis, 20 November 2025.

Setelah pemeriksaan menggunakan GPS, peta batas kawasan, dan peralatan verifikasi spasial, Balai TNGM memastikan bahwa lokasi penindakan Bareskrim, khususnya di alur Kali Batang, memang berada di dalam batas Taman Nasional Gunung Merapi. Kali Batang sendiri termasuk dalam zona rehabilitasi yang diperuntukkan untuk kegiatan restorasi.

Koordinasi di tingkat lapangan berjalan baik, di mana Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, setelah verifikasi, memastikan aktivitas penambangan ilegal tersebut berada di alur Kali Batang dalam kawasan TNGM.

Skala dan Durasi Pelanggaran

Pelanggaran penambangan ini dinilai berskala sangat besar karena dampak dan kerugiannya mencakup wilayah yang luas. Penambangan ilegal yang dilakukan di Kali Batang, dengan luasan awal teridentifikasi sekitar 6,5 ha, telah berlangsung kurang lebih 1,5 tahun. Menurut Wahyudi, sebelum adanya aktivitas tersebut, alur sungai itu tertutup oleh material vulkanik erupsi tahun 1961 dan telah ditumbuhi vegetasi alami.

Muhammad Wahyudi menjelaskan, aktivitas ilegal ini dapat beroperasi selama 1,5 tahun karena secara perlahan masuk ke wilayah Kali Batang melalui jalur eks Desa Kali Gesik dan eks Desa Ngori, yang diklaim sepihak oleh sebagian warga. Area tersebut telah dihapus dari administrasi desa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 1976.
 
“Balai Taman Nasional Gunung Merapi selama ini telah aktif melaksanakan patroli rutin maupun patroli gabungan. Namun, efektivitas pengawasan di lapangan menghadapi tantangan berupa luasnya kawasan yang harus dipantau. Serta belum tuntasnya permasalahan tuntutan masyarakat eks Kali Gesik. Sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” jelas Wahyudi.

Dampak Ekologis Fatal, Habitat Terancam

Dampak ekologis yang diakibatkan oleh penambangan masif ini sangat signifikan. Pertama, terjadi kerusakan habitat dan hilangnya vegetasi pada lokasi open area, yang secara langsung menurunkan fungsi ekologis area sebagai penyangga siklus pasca-erupsi dan sebagai habitat spesies endemik Jawa.

Hal ini mengancam satwa dilindungi seperti Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), Elang Bido, dan jenis falconidae lain yang menjadi lokasi jalur satwa migran jenis raptor. Kedua, terjadi gangguan langsung pada fauna lokal Merapi yang dilindungi Undang-undang yang bergantung pada struktur vegetasi dan aliran air, di antaranya Trenggiling (Manis javanica), Kijang (Muntiacus muntjak), dan sedikitnya tercatat 50 jenis kupu-kupu hidup di lokasi tersebut.

Terakhir, pengambilan material vulkanik Merapi (pasir) secara masif mempercepat erosi, meningkatkan risiko sedimentasi di hilir, dan mengganggu sumber air yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar kawasan TN Gunung Merapi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penambangan Ilegal TNGM Gunung Merapi Kerusakan Kawasan Kali Batang Bareskrim Polri Verifikasi Kawasan Dampak Ekologis Elang Jawa Srumbung Magelang Muhammad Wahyudi Pasir Merapi