Widya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Eksploitasi Anak

29 September 2025 17:47 29 Sep 2025 17:47

Thumbnail Widya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Eksploitasi Anak
Momen terdakwa Widya berpose setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus eksploitasi anak. Senin 29 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Perkara tindak pidana eksploitasi anak kembali mencuri perhatian. Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka, Senin 29 September 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH., MH., dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widya Wita bin Mulyadi selama 1 tahun 10 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone Plus warna ungu dan satu buah SIM Card untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp1,5 juta diputuskan untuk dirampas bagi negara.

Usai sidang, JPU Desi Arsean, SH, menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun karena vonis lebih ringan dari tuntutan, kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Desi.

Kasus eksploitasi anak ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi maupun seksual tidak bisa ditoleransi. Vonis terhadap Widya diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih melindungi hak-hak anak.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang pidana ekploitasi anak Pengadilan Negeri Palembang