KETIK, TEGAL – Polres Tegal merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Minggu 30 November 2025.
Operasi penindakan yang dilakukan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui Call Center 110, petugas gabungan dari Unit Pamapta I, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di sana, petugas tidak menemukan pelaku maupun aktivitas perjudian, diduga para pelaku telah mengetahui rencana penindakan dan melarikan diri sebelum petugas tiba.
Meski begitu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam, termasuk tiga terpal, satu kandang ayam, tiga kursi bambu panjang, dan satu arena sabung.
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tegal menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian dan segala bentuk gangguan kamtibmas yang meresahkan warga.
Kanit Pamapta IPDA Joko Kiky Wantono menyatakan bahwa kecepatan tanggap, keikhlasan, dan integritas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
"Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang aktif melaporkan kejadian guna menciptakan suasana aman dan tertib di Kabupaten Tegal," terangnya.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.
