KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan asusila dan pornografi dengan korban seorang anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial AMA (29), warga Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban melalui aplikasi media sosial.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, melalui media sosial pada pertengahan 2024.
Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.
"Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tidak ada paksaan, namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun video. Saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram,” kata Kompol Gandi di Mapolda Jatim, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025 dan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang didistribusikan tersangka.
AMA saat digelandang di Mapolda Jatim, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata menambahkan, motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.
“Selama komunikasi berjalan lancar, korban sempat rutin mengirim foto dan video. Namun, ketika diketahui korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti memberikan konten, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan foto maupun video tersebut,” jelasnya.
Polisi menegaskan, tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Kendati demikian, perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.
“Trauma yang dialami sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” tambah Kompol Gandi.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami imbau masyarakat, terutama remaja, agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah memberikan informasi pribadi apalagi konten sensitif kepada orang yang baru dikenal,” pungkas AKBP Nandu.(*)