Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Layanan Adminduk hingga Perizinan

16 September 2025 16:49 16 Sep 2025 16:49

Thumbnail Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Layanan Adminduk hingga Perizinan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan publik.

Hal itu ia sampaikan saat membuka sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Graha Sawunggaling, Selasa 16 September 2025.

Eri menyatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen seluruh ASN Pemkot Surabaya yang telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menerima sesuatu yang tidak semestinya.

“Jadi ini kami bekerja sama dengan teman-teman KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, di mana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” tegas Wali Kota Eri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengumuman resmi telah disebarkan ke seluruh warga Surabaya sebagai bentuk keterbukaan.

“Kami juga memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, Adminduk, atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang," tambahnya.

Eri menegaskan, komitmen itu tidak hanya berlaku di tingkat dinas, tetapi juga akan diterapkan hingga ke level RT, RW, dan LPMK.

Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana kembali menggandeng KPK agar pemahaman antikorupsi dapat sampai ke lingkup terdekat dengan masyarakat.

Dengan langkah ini, Eri berharap pelayanan publik di Surabaya semakin bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun pungli.(*)

Tombol Google News

Tags:

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya KPK Pemkot Surabaya Komisi Pemberantasan Korupsi Eri pungli