Bupati Lebak Raih Penghargaan EKBISPAR Award 2026 Berkat Inovasi Pembebasan PBB-P2 Lahan Sawah

10 Maret 2026 08:57 10 Mar 2026 08:57

Thumbnail Bupati Lebak Raih Penghargaan EKBISPAR Award 2026 Berkat Inovasi Pembebasan PBB-P2 Lahan Sawah

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya. (Foto:Setda Lebak)

KETIK, LEBAK – Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya meraih penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif dalam ajang EKBISPAR Award 2026 atas kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah milik masyarakat dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang digelar di Hotel Aston Serang pada Jumat (6/3/2026) oleh Kelompok Kerja Wartawan Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (Ekbispar) Banten. 

Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026 itu dinilai sebagai langkah inovatif pemerintah daerah dalam meringankan beban petani sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan produksi pangan di daerah.

Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah kecil merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani yang selama ini menjadi tulang punggung sektor pertanian di Kabupaten Lebak.

“Kebijakan ini kami hadirkan sebagai bentuk dukungan nyata kepada para petani. Kami ingin memastikan mereka dapat mengelola lahan dengan lebih ringan tanpa terbebani pajak, sehingga biaya yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB dapat dialihkan untuk meningkatkan produksi pertanian,” ujar Hasbi dalam keterangannya.

Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan berbagai kebijakan yang mendorong produktivitas pertanian serta kesejahteraan petani.

“Petani adalah pilar penting dalam menjaga ketersediaan pangan. Dengan kebijakan ini, kami berharap mereka semakin termotivasi untuk mengelola lahan secara optimal sehingga produksi pangan meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terdongkrak,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor 970/KEP.437-Bapenda/2025 tertanggal 24 November 2025.

Program tersebut menyasar lahan sawah milik masyarakat dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Secara keseluruhan, luas lahan yang mendapatkan pembebasan pajak mencapai 36.955.416 meter persegi.

Agung menyebutkan, akibat kebijakan tersebut Pemerintah Kabupaten Lebak memperkirakan terjadi penurunan penerimaan PBB-P2 sekitar Rp3 miliar. Namun demikian, kebijakan ini dinilai memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi para petani.

“Dengan dibebaskannya pajak lahan sawah, petani dapat memanfaatkan dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak menjadi biaya produksi, seperti pembelian benih, pupuk, hingga perawatan tanaman. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berpotensi memperkuat ketahanan pangan daerah karena petani menjadi lebih terdorong untuk mengelola lahan secara optimal. Selain meningkatkan produksi pangan, pendapatan bersih petani juga diperkirakan ikut meningkat.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap inovasi kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung sektor pertanian sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya raih penghargaan Pembebasan Lahan Sawah PBB Ketik com