KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat mengusut praktik penyewaan lapak ilegal pasar takjil yang berada di trotoar Jalan Soekarno Hatta (Soehat) Kecamatan Lowokwaru.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, bahwa terduga pelaku yang menyewakan lapak ilegal telah diamankan.
"Terduga pelaku berinisial H, warga Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru dan sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim," jelasnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain mengamankan terduga pelaku, kini lapak-lapak ilegal tersebut juga sudah dibongkar total.
"Pembongkaran lapak dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 setelah Maghrib," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, bahwa terduga pelaku masih diperiksa.
"Masih kami lakukan penyelidkan. Terkait melakukan aksinya berapa kali dan menarik setoran berapa banyak ke pedagang, ini masih kami dalami," pungkasnya.
Sementara itu pantauan di lapangan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, trotoar Jalan Soehat telah bersih dari lapak-lapak ilegal tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana melakukan sidak pasar takjil di dua lokasi yaitu Jalan Sulfat dan Jalan Soehat pada Kamis, 19 Februari 2026 sore.
Ketika melakukan sidak di Jalan Soehat, ditemukan adanya lapak ilegal yang berdiri di trotoar. Hal itu melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Saat ditanya, para pedagang mengaku menyewa dari seseorang yang tidak jelas asal usulnya. Dengan biaya setoran antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Mendapati hal itu, Wahyu memerintahkan untuk segera dibongkar dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. (*)
