KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Aturan tersebut mengatur berbagai hal mulai terkait pasar takjil hingga penutupan total operasional diskotik maupun tempat hiburan malam lainnya.
Dari pantauan di lapangan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, aturan dalam SE tersebut diterapkan secara efektif. Baik tempat karaoke hingga panti pijat secara sukarela menutup total aktivitasnya.
Seperti di salah satu tempat karaoke yang terletak di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Blimbing, terlihat mematikan semua lampu dan pintunya tertutup rapat. Tidak ada aktivitas keramaian sama sekali, hanya satu orang petugas keamanan santai berjaga.
Hal senada juga terlihat di empat tempat panti pijat yang berada di sekitar kawasan Simpang Empat Jalan L.A Sucipto Kecamatan Blimbing, mematikan semua lampunya dan menutup pintu sebagai tanda tidak beraktivitas.
Hal yang sama juga terlihat di tempat karaoke yang terletak di Ruko Jalan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru. Tidak ada aktivitas keramaian dan baik lampu serta pintunya tertutup rapat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan akan menerjunkan sejumlah personelnya untuk pengawasan dan penegakan SE Ramadan tersebut. Pengawasan dilakukan melibatkan jajaran samping terkait (stakeholder) seperti TNI maupun Polisi.
"Jadi, kami bersama dengan perangkat daerah lainnya seperti TNI maupun Polisi akan melaksanakan monitoring giat masyarakat selama bulan Ramadan," ungkapnya.
Terkait pengawasan tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan, akan dilakukan secara persuasif. Namun apabila ditemukan pelanggaran berulang, maka akan dilakukan penindakan tegas berupa memberikan surat teguran hingga memanggil pihak manajemen.
"Apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakannya berupa memberikan surat teguran dan pemanggilan pihak manajemen," pungkasnya. (*)
