KETIK, PALEMBANG – Aksi tak senonoh yang disiarkan langsung melalui media sosial akhirnya menyeret seorang pria ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, menuntut terdakwa Charles DJ bin Usman alias Ales Gancang dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 13 Oktober 2025, dipimpin Majelis Hakim Parmatoni, SH.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Charles pada 24 Juni 2025 menyiarkan adegan asusila secara langsung (live streaming) melalui akun Instagram pribadinya, @kak_ales_gancang. Aksi tersebut dilakukan di salah satu kamar Panti Pijat Permata, Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarame, Palembang.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, atau subsider Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas JPU Ursula Dewi di persidangan.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa sebelum siaran berlangsung, Charles sempat memesan seorang wanita di panti pijat tersebut. Saat wanita itu keluar membeli minuman, Charles menyalakan kamera ponselnya dan mengarahkannya ke tempat tidur. Begitu wanita itu kembali, tindakan tak pantas pun terjadi dalam kondisi sudah disiarkan langsung tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut sempat ditonton sekitar 190 akun Instagram, sebelum akhirnya tersebar luas dan menuai kecaman publik.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Charles telah mencederai norma kesusilaan dan menyalahgunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang merusak moral masyarakat.(*)